Warga Biak Gelar Demo di DPRD: Tolak Bandara Antariksa, Markas TNI, dan PSN

oleh -1004 Dilihat
img 20260205 wa0018 11zon

BIAK – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam berbagai elemen di Kabupaten Biak Numfor menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (04/02/2026). Massa dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Bandara Antariksa, perluasan markas TNI, serta berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.

Aksi yang dimulai dengan long march ini melibatkan masyarakat adat, tokoh gereja, kelompok perempuan, pemuda, hingga aktivis mahasiswa. Dengan membawa baliho, pamflet, dan pengeras suara, massa menyampaikan aspirasi terkait kedaulatan tanah adat yang mereka nilai kian terancam.

Penolakan Pembangunan Tanpa Persetujuan Adat Koordinator aksi, Pendeta John Baransano, dalam orasinya menegaskan bahwa penolakan ini didasari oleh tidak adanya proses persetujuan adat yang transparan. Ia menyebut adanya klaim sepihak atas tanah warga tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Kami masyarakat Papua dari Sorong sampai Merauke menolak dengan tegas Proyek Strategis Nasional dan pembangunan batalyon yang mendatangkan aparat militer di atas Tanah Papua. Tanah Papua bukan tanah kosong,” ujar Pendeta John dalam pernyataan sikap di hadapan massa.

Poin Utama Tuntutan Massa Dalam pernyataan sikapnya, massa menyoroti beberapa proyek spesifik yang dinilai merugikan masyarakat lokal:

  • Evaluasi Bandara Antariksa: Meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi total rencana pembangunan Bandara Antariksa Warbon di Biak Numfor.
  • Penolakan Markas Militer: Menolak pembangunan Batalyon 858 TP Makmakerbo dan Batalyon 859 Supiori.
  • Hentikan Eksploitasi Lahan: Mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan perluasan perkebunan sawit di seluruh wilayah Papua.
  • Penarikan Militer: Meminta penghentian pengerahan militer yang berlebihan ke wilayah pemukiman adat.

Tanah Adat Bukan Milik Negara Sepihak Massa menegaskan bahwa wilayah dari Sorong hingga Merauke adalah milik sah masyarakat adat. Pengambilan tanah atas nama negara untuk kepentingan pembangunan militer tanpa dialog dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak-hak dasar warga Papua.

“Kami menolak pengambilan tanah adat secara sepihak atas nama negara. Pemerintah harus menghargai dan menghormati masyarakat pemilik tanah di seluruh wilayah Papua,” tambah Pendeta John.

No More Posts Available.

No more pages to load.