PEMATANGSIANTAR, Revolusinews.com – Dalam rangka mewujudkan rehabilitasi yang optimal di tahun 2024, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar hadiri Mentoring, Monitoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan (MMERP) oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI, Senin (05/2/2024).
Kegiatan berlangsung dihadiri oleh kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim Medis, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar.

Acara dan kegiatan mentoring, monitoring evaluasi rehabilitasi pemasyarakatan oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Adapun penyelenggaraan Layanan yang di maksud berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggaraan layanan Rehabilitasi sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan, keperluan administrasi WBP yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran Rehabilitasi.
Dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika sangatlah diperlukan.

Hal tersebut merupakan bagian dari layanan kesehatan dan upaya dalam meningkatkan kualitas hidup, maka dari itu diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan, pada Senin 05 Januari 2024.






