SERANG,Revolusinews.com- Mengabdi selama 13 tahun T (58) selaku kasi pemerintahan di Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan diduga dipaksa mengundurkan diri oleh Kepala Desa Sangiang, Selasa (04/02/2025).
Pasalnya, menurut keterangan (T), dirinya tidak pernah meminta atau memohon serta mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya.
“Saya kerja di Desa Sangiang sudah 13 tahun, sejak saya kerja sampai sekarang saya belum pernah mengajukan permohonan pengunduran diri, tapi Pak Sekdes memberikan surat pengunduran diri itu yang katanya dengan alasan sudah lanjut usia. Dan pak Sekdes selalu menanyakan ke saya terkait sudah dan belumnya surat pengunduran diri itu ditandatangani,” ucapnya.
“Jika sesuai aturan saya tidak keberatan, tapi berdasarkan aturan yang saya tau kalau batas usia telah genap 60 tahun baru bisa mengundurkan diri. Sekarang masih ada jenjang 2 tahun lagi saya bisa bekerja,” kata Tarim.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Serang Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah tertuang dalam Bab V tentang pemberhentian perangkat Desa pasal 15 no 3 hurup (A) jelas berbunyi Pemberhentian stap Desa usia telah genap 60 ( enam puluh ) Tahun,” terangnya.
Demi mendapatkan informasi yang jelas, tim awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Desa (MK), yang diduga membuat surat pernyataan Pengunduran Diri tersebut. Tapi, sangat disayangkan, sampai berita ini ditayangkan Sekdes Desa Sangiang masih belum bisa dihubungi.
Ditempat terpisah Sugeng Wahyono, Selaku Kepala Desa Sangiang saat di konfirmasi oleh salah satu media terkait permasalahan surat pengunduran diri tersebut dirinya mengelak serta menunjukan sikap yang arogan yang tidak sepantasnya di ucapkan seorang pejabat publik.
“Kamu ini jangan sok mengada-ada, dasarnya dari mana dulu, kamu ini nge WA maksudnya apa. bukanya sinis, kenapa kamu ditanya sama saya beberapa kali siapa yang memberitahukan,” ucap Kades melalui Voicenote.
Masih dikatakan Kades, urusan itu mah tidak ada yang tahu, tapi kenapa sekelas kamu yang notabenenya LSM atau Media ko sudah tahu, berarti kan ada yang laporan, kenapa kamu tertutup saja.
Yang saya maksud begini, kamu ini dengan saya sudah kenal lama, ko kamu ditanya nutup-nutupin saja, sebab yang tahu hanya beberapa orang. “Sudah lah, mau di ramein apa diperpanjang sama kamu ini,” ucap Kades kepada wartawan Revolusinews.com.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Desa dapat dikenakan sanksi Administratif, Perdata atau Pidana jika melakukan tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku.
Dan jika tindakan pemaksaan tersebut dilakukan oleh Kades sebagai pejabat publik, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 368 KUHP yang menyatakan “Barang siapa sebagai pejabat publik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda Rp. 1.400.000.000,00,- (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Reporter : Suganda