INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan penghargaan desa sadar hukum ke Desa Cadangpinggan dan Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat bertempat di Aula Barat Gedung Sate Provinsi Jawa Barat pada Kamis (3/11/2022).
Mewakili Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA melalui asisten sekretaris daerah bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Drs H Jajang Sudrajat MM menerima langsung penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Desa Sadar Hukum Tahun 2022 oleh Plh Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi MZ SH MH.
Drs H Jajang Sudrajat MM mengatakan, sebagai bentuk sinergitas kerjasama yang dilakukan Kemenkumham RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejumlah 10 desa di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai desa sadar hukum tahun 2020-2022.
“Sejumlah 6 desa di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai desa sadar hukum pada tahun 2020 meliputi Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Sleman Kecamatan Sliyeg, Desa Sleman Lor Kecamatan Sliyeg, Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, Desa Kenanga Kecamatan Sindang, dan Desa Wanantara Kecamatan Sindang. Kemudian di Tahun 2021 telah ditetapkan 2 desa sadar hukum meliputi Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua dan Desa Beduyut, Kecamatan Bangodua, serta di Tahun 2022 ditetapkan 2 desa di Kabupaten Indramayu sebagai sadar hukum meliputi Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang dan Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu,” ujar Jajang.
Dalam kesempatan tersebut ikut mendampingi Drs H Jajang Sudrajat MM dalam peresmian atau penghargaaan desa sadar hukum tahun 2021 diwakili Kepala Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang, tahun 2021 diwakili Kepala Desa Rancasari Kecamatan Bangodua dan tahun 2022 diwakili Kepala Desa Cadangpinggan dan Kepala Desa Bondan.
Ia menjelaskan, kriteria penilaian tingkat kesadaran hukum masyarakat setiap desa atau kelurahan didasarkan pada jumlah nilai sadar hukum yang meliputi 4 dimensi seperti akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi.
“Desa atau kelurahan sadar hukum dapat diartikan sebagai desa yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum dan terhadap sebuah desa yang telah memenuhi kriteria desa atau kelurahan sadar hukum. Hal ini tidak terlepas dari peran Bupati Indramayu Nina Agustina, sehingga 10 desa di Kabupaten Indramayu dari 2020 hingga 2022 ditetapkan sebagai desa sadar hukum,” katanya.
Sementara, Plh Kepala BPHN Kemenkuham RI Audy Murfi MZ SH MH merasa bangga kepada para Kepala Desa atau Lurah yang tentunya berhasil mencapai prestasi dalam masyarakat hukum di wilayahnya dengan segala ketidak mudahan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya mampu dan mendapatkan predikat sebagai desa kelurahan sadar hukum.
“Pencapaian ini tidak mudah untuk mencapai predikat desa kelurahan sadar hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa atau kelurahan yang sangat kompleks. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi desa atau kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” tutupnya.












