JAKARTA, Revolusinews.com – Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan, pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten dan tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Bahkan Kapolri dan Jaksa Agung tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun untuk membatalkan status tersebut, karena dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, Minggu (21/4/2024).

Dalam hal ini, ada salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil lll Jakarta, tidak kooperatif sejak dari awal pemanggilan hingga ditetapkan jadi tersangka yang terbukti melakukan politik uang dan tidak dapat dibatalkan.
Kapolri dan Jaksa Agung tidak mungkin terpengaruh dengan adanya surat dari DPP Partai Demokrat yang menginginkan kasus politik uang yang menimpa kadernya untuk dibebaskan,” begitu keyakinan para aktivis anti money politik meyakini.
Dalam kasus politik uang yang menimpa kader Demokrat tersebut akan lebih bersifat kenegarawanan seperti pendirinya SBY yang tidak mengintervensi hukum apalagi ingin membebaskan kadernya yang bersalah seperti yang terjadi pada tahun 2011 silam.
Sementara, Titi Anggraini seorang pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyampaikan tentang pentingnya penegakan hukum.
” Pentingnya penegakan hukum pemilu yang konsisten. Tidak boleh goyah dengan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu,” jelas Titi Anggraini
Dia memandang penegakan keadilan pemilu di Indonesia ataupun negara-negara lainnya membutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat.
“ Dan, selain memperkuat lembaga peradilan pemilu, hal yang tidak boleh dilupakan untuk menegakkan keadilan pemilu adalah memperluas akses bagi masyarakat untuk dilibatkan dan berpartisipasi di dalamnya,” ujar Titi.
Menurutnya, literasi terhadap masyarakat terkait dengan keadilan pemilu juga perlu diperkuat oleh para pihak penyelenggara dan pengawas pemilu ataupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin penyelenggaraan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan demokratis.
Seperti diketahui, terbongkarnya kasus politik uang di Dapil lll Jakarta, sebab adanya peran serta dari masyarakat yang melaporkan.
Mengingat pentingnya penegakan hukum, salahsatu tokoh masyarakat warga Jakarta Utara tersebut yang telah melaporkan seorang Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil III Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurutnya, tindakan memberikan uang kepada pemilih yang dilakukan oleh caleg tersebut telah merusak demokrasi di Indonesia.
Bahkan, sebagai pelopor anti politik uang dalam hal ini bersama dengan Gerindra jelang Pemilu 2024, aktivis anti money politik yakin bahwa ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti (AHY) akan tetap konsisten tidak akan membela kadernya caleg DPR yang bermasalah dalam hal politik uang.
Oleh karena itu, yang bersangkutan dinyatakan menjadi DPO karena tidak kooperatif sejak dari awal pemanggilan hingga ditetapkan jadi tersangka sesuai yang tertera dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 482 bahwa sidang peradilan dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka atau in absensia.






