SERANG, Revolusinews.com – Pegiat anti korupsi mengkritisi proyek pembangunan paving blok yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes) Dana Desa (DD) di Kp. Panunggulan RT 11 RW 03 Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (24/06/2026).
Ketua LSM Abdi Gema Perak, Repiana mengungkapkan proyek tersebut disinyalir sarat praktik penggelembungan (Mark-up) anggaran yang sangat signifikan. Salah satu faktor krusialnya di sebabkan oleh karakter culas Pemdes Mekarbaru pada tahap penyusunan Analisa Satuan Harga Pekerjaan (ASHP) yang tidak sejalan dengan tahap swakelola.
“Penyimpanan pengelolaan realisasi anggaran (DD) semakin hari semakin menghawatirkan, padahal dalam penyusunan anggaran salah satu tuntutan Pemdes wajib menerapkan sistem cipta lokal karya (swakelola), kata lain kebijakan wajib mengedepankan penghematan biaya. Fakta di lapangan berbanding terbalik, modus pembengkakan biaya rencana pekerjaan, manipulasi hasil pekerjaan dan rekayasa laporan pertanggung-jawaban, fenomena lancung yang sering terjadi, seperti pekerjaan yang di kerjakan Pemdes Mekarbaru,”ungkapnya

Sebagai bahan perhitungan, Ia membandingkan penyusunan anggaran Pemdes Mekarbaru sistem (swakelola) dengan proyek serupa yang dikerjakan Dinas Perkim Provinsi Banten melalui pihak ketiga (kontraktor). Hasilnya penyusunan kegiatan yang di kerjakan Pemdes Mekarbaru menunjukkan selisih anggaran yang terserap sangat besar.
“Dinas Perkim Banten, pekerjaannya dipihak ketigakan biayanya hanya sekitar Rp 330/m² itu sudah termasuk laba kontraktor 15%, paving block tebal 8 cm dan material agregat kelas 1, sedangkan Pemdes Mekarbaru harga satuannya mencapai Rp. 438/m² sistem swakelola, menggunakan paving blok tebal 6 cm, ngaco itu Pemerintahan Desa Mekarbaru,” tutupnya






