Bangunan di Lahan Hijau Kalirandu Pemalang Diduga Ilegal Milik Pengusaha Konveksi

oleh -768 Dilihat
Bangunan gedung yang berdiri kokoh tidak jauh belakang Hotel PM di jalan antara Kelurahan Petarukan dan Desa Kalirandu, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Dok. Rae Kusnanto)
Bangunan gedung berdiri kokoh tidak jauh belakang Hotel PM di jalan antara Kelurahan Petarukan dan Desa Kalirandu, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Sebuah bangunan besar diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri kokoh di atas lahan hijau kaplingan tidak jauh di belakang Hotel Podo Moro yang disebut-sebut bakal difungsikan sebagai rumah produksi konveksi disoroti Warga Dusun Randusari, Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (3/6/2025), bangunan tersebut sejak awal pengerjaannya mulai dari pondasi hingga hampir rampung sama sekali tidak terlihat papan PBG terpasang dan tidak ada koordinasi ke desa, apalagi izin resmi, nihil.

img 20250604 wa0006 11zon
Foto bagian dalam bangunan gedung yang berdiri kokoh tidak jauh belakang Hotel PM di jalan antara Kelurahan Petarukan dan Desa Kalirandu, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. (Dok. Rae Kusnanto)

Saat dikonfirmasi, Kepala UPJI VII Petarukan mengaku belum pernah menerima permohonan pendampingan izin terkait bangunan tersebut.


“Kami belum pernah menerima pengajuan resmi. Jika ada yang datang, biasanya langsung kami arahkan ke layanan perizinan terpadu satu pintu. Di sana akan diberikan petunjuk teknis terkait bangunan maupun dokumen Amdal, sebelum nantinya dilanjutkan ke Dinas Pekerjaan Umum, tepatnya di Bidang Cipta Karya, Penataan Kawasan, dan Pertanahan (Cipkon Kapataru),” ujar Kepala UPJI Petarukan.

Sementara itu, Haji Cardi selaku pengembang lahan kapling mengatakan bahwa dahulu tanah tersebut milik warga Desa Bulu yang bekerjasama. Kini, tanah itu sudah dimiliki oleh seseorang bernama Memet asal Desa Sidorejo, Comal. “Iya, dia memang agak tertutup orangnya,” kata Haji Cardi melalui sambungan telepon.

Namun, berbeda dari dugaan yang berkembang, pemilik bangunan akhirnya buka suara. Dalam konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Selasa petang sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya di Desa Sidorejo, Comal, Memet membantah tudingan tak berizin. “Perizinan sudah lengkap semua, kok. Dan soal lahan, itu sudah bukan zona hijau lagi, sudah berubah,” jelasnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, M. Arifin, aktivis lingkungan dari Kawali Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung baru maupun perluasan wajib mengantongi PBG sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa PBG adalah bentuk persetujuan resmi pemerintah daerah atas kegiatan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan, sesuai standar teknis bangunan gedung.

“Sudah jelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU No. 28 Tahun 2002, ini bagian dari pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Kepala Desa Kalirandu menyayangkan sikap pemilik bangunan yang menurut informasi adalah pengusaha konveksi. “Masa pengusaha segede itu tidak punya etikad baik? Tidak komunikasi sama sekali, dari awal sampai sekarang,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sejumlah wartawan dari media online yang memantau proyek sejak awal pun tetap menyebut bahwa proses pembangunan berlangsung tanpa adanya papan PBG yang terpasang di lokasi. Mereka mengaku mengikuti perkembangan proyek ini sejak tahap pondasi hingga kini mendekati tahap akhir.

Kini masyarakat dan pemerhati tata ruang menantikan klarifikasi resmi dari dinas terkait. Apakah pembangunan ini benar-benar legal sesuai klaim pemilik, atau justru akan terbukti menabrak aturan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.