BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Kasus tanah milik Daniel Restun yang sedang ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Biak Numfor masih terus berlanjut. Saat ini berkas perkara pidana tersangka Laban Witoyo SH hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 17 Maret 2025.
Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis oleh kuasa hukum Yulianto.,SH kepada Revolusinews.com pada Rabu (28/5/2025).
Yulianto berharap keseriusan semua pihak untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya untuk menangani perkara dugaan mafia tanah yang diduga dilakukan oknum di Kantor BPN Kabupaten Biak Numfor dan membongkar sampai keakar-akarnya.
“Terkait dugaan mafia tanah bahwa munculnya Sertipikat Hak Milik nomor 242/Karang Mulia yang menjadi objek dalam perkara pidana yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Biak Numfor tersebut perolehannya diduga menggunakan data-data palsu dan oknum yang menandatangani sertipikat diduga terlibat dalam proses penerbitan sertipikat tersebut,” kata Yulianto.
Berkaitan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Resor Biak Numfor dengan surat Nomor : B-762/R.1.12/Eoh.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, Perihal : Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Laban Wutoy, S.H melanggar Pertama Pasal 378 KUHP atau Kedua Pasal 264 Ayat (1) sudah lengkap atau P-21.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah memerintahkan supaya penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.












