SUKABUMI, Revolusinews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menganggarkan dana sejumlah Rp 6.552.700.000. untuk pengadaan barang elektronik berupa laptop untuk guru SMP.
Rencana pengadaan Laptop tersebut tertera dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).
Pada laman tersebut tertera nama paket pengadaan Laptop untuk guru SMP dengan volume pekerjaan 1 paket. Spesifikasi pekerjaan Laptop i7 os windows. Total pagu anggaran yang tertera sebesar Rp 6.552.700.000 di satuan kerja Dinas Pendidikan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 Kabupaten Sukabumi.
Jadwal pemilihan penyedia yang tertera pada akhir Maret 2024, sedangkan jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan antara Maret-Juni 2024. Kemudian, pemanfaatan barang dan jasa tertulis mulai Mei-Juni 2024.
Kabar mengenai pengadaan barang tersebut saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Sukabumi, Adi Janwar Priadi menjawab saya lagi tugas luar, datanya ada di kantor,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/7/2024).
Diwaktu yang berbeda, pada saat dihubungi kembali oleh awak media guna konfirmasi ulang, Adi tidak menjawab setelah membaca Isi konfirmasi yang disampaikan melalui Pesan WhatsApp.
Di sayangkan,, sudah tujuh hari kerja terhitung sejak konfirmasi awal sampai saat ini Jumat (26/7/2024) belum juga mendapatkan tanggapan serius dari Kabid.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance di suatu negara.
Keterbukaan informasi publik adalah suatu kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan
Keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam melakukan tugas dan fungsinya, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi.