Kejari Indramayu Diduga Tak Bertaring Atas Pengaduan Masyarakat Desa Tinumpuk

oleh -720 Dilihat
img 20240224 wa0024

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Masyarakat desa Tinumpuk menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu “mandul” dalam menangani adanya pelaporan adanya dugaan kasus korupsi yang menjerat oknum Kuwu.

Kejari Indramayu dibawah pimpinan Arif Indra Kusuma Adhi.SH,.M.Hum dinilai tak bertaring dan terkesan diam atas pengaduan dan pelaporan masyarakat adanya dugaan kasus korupsi di daerah Indramayu.

img 20240224 wa0025 2

Masyarakat desa tinumpuk, Nurkholis kepada revolusinews.com pada Sabtu 24 Februari 2024 menyampaikan bahwa mandulnya supremasi hukum di Kejaksaan Negeri Indramayu harus dipertanyakan,

” Karena laporan pengaduan masyarakat desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Indramayu tentang realisasi penggunaan anggaran dana desa dan bantuan keuangan Gubernur Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 06 Januari 2023  hingga 2024 belum ada kejelasan perkembangan kasus yang dituntaskan oleh Kejari Indramayu pasca kepemimpinan mendiang Aji Prasetya,” ujar Nurkholis

img 20240224 170355

Ini terlihat jelas, saat dihadapkan dengan pejabat pemerintah desa yang diduga korup, Kejari seolah-olah tidak memiliki taring, Kejari seperti tutup mata dan telinga seolah-olah hal ini tidak pernah terjadi,” imbuhnya

Masyarakat desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Indramayu menyesalkan sikap penegak hukum yang terkesan diam dan tidak menindaklanjuti pengaduan yang telah dilaporkannya.

“Dalam kekesalannya, Nurkholis menganggap mungkin Kejaksaan Negeri Indramayu takut kepada pejabat korup di Indramayu atau mungkin Kejaksaannya juga “ikut masuk angin,” ucap Nurkholis ngebatin dalam kesalnya.

Lanjut ia membeberkan adanya dugaan sejumlah kegiatan penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades).

Menurut dia, sejumlah item pekerjaan yang saat itu diduga tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya dan Pelaksanaannya juga terkesan asal jadi.

Di antara 1 (satu) pembangunan sodetan saluran pipa PVC blok rawa, volume 106 m dengan nilai anggaran Rp.82.505.000, Sumber dana DD 2022, ke 2 (dua) proyek jalan cor beton blok kuburan 2 volume 110×2, 30×0, 15m dengan nilai anggaran Rp.70.200.000, sumber dana dari Dana Desa, ke 3 (tiga) Pembangunan jalan cor beton volume 90×2, 30×0, 15m dengan nilai anggaran 58.000.000 sumber dana dari Dana Desa dan ke 4(empat) satu unit Rehab Kantor Balai desa Tinumpuk dengan nilai 51.000.000. Sumber dan bantuan keuangan Gubernur Provinsi Jawa Barat tahun 2022.

Menurutnya, sebagai penegak hukum yang paham Undang Undang, Kejari harus tegas mengambil keputusan, karena korupsi sangat merugikan negara dan harus diberantas.

” Jika ada seseorang yang diduga telah melakukan tindak kejahatan korupsi yang merugikan negara, maka pelaku (oknumnya) harus diproses secara hukum yang berlaku, bukan diaminkan,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Plt Kepala Inspektorat Ari Risdianto, AP, M.Si ,mengatakan kepada Revolusinews.com melalui pesan WhatsApp

“Desa tinumpuk dan desa juntiweden LHP sdh selesai mas,,, dan sudah kami serahkan ke kejaksaan dikarenakan pemeriksaan atas permintaan kejaksaan,” terang Ari