BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Keluarga korban dugaan kasus penganiayaan di Supiori hingga korban meninggal dunia meminta terduga pelakunya oknum TNI berinisial (HB) dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Korban diketahui seorang wanita bernama Nur Diana meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Biak Numfor pada Senin (24/2/2025).
Kuasa Hukum korban dari LBH Kyadawun memberikan apresiasi kepada Pangdam XVII Cenderawasih yang telah dengan tegas menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan perkara tersebut dari POM akan menyerahkan ke Pengadilan Militer jika berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Kuasa Hukum korban Romy L Batfeny, S.H yang mendampingi saksi pada pemeriksaan di Kantor Sub POM AD Biak yang juga adalah adik almarhum yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jayapura dan meminta pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
Direktur LBH Kyadawun Imanuel Romayom meminta Panglima dan Pangdam Cendrawasih dapat memastikan bahwa ada keadilan yang diterima oleh keluarga korban, sehingga proses ini secara transparan dan terbuka.
“Kami fikir kasus ini menjadi ujian bagi TNI dalam menuntaskan masalah tranparansi hukum dan keadilan bagi keluarga korban yang mencari keadilan,” tutupnya.