Oleh : Septian Haditama dari peneliti Research, Public Policy & Human Rights (Rights)
Revolusinews.com – Pada dasarnya setiap orang berhak untuk mendapatkan akses pendidikan dan pembelajaran secara gratis dari tingkat pendidikan dasar (SD), menengah (SMP) hingga menengah atas (SMA). Akan tetapi tidak semua orang bisa mendapatkan akses pendidikan yang bebas dari biaya-biaya pungutan liar (Pungli). Masalah ini masih menjadi borok khususnya akses pendidikan di Kota Depok, Jawa Barat.
Sistem zonasi yang seharusnya bisa meratakan peluang pendidikan dan menyesuaikan dengan keberadaan zona terdekat dan membatasi persaingan yang tidak sehat justru dijadikan alat untuk meraup keuntungan bagi oknum pihak sekolah yang tidak bertanggungjawab saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Bentuk kecurangan yang biasanya dilakukan oleh oknum guru dan kepala sekolah ialah dengan cara memanipulasi data peserta didik sehingga dapat diloloskan ke dalam zonasi pada proses PPDB. Seperti kasus yang viral diduga terjadi di SMA Negeri 5 Kota Depok, dimana banyak orang tua murid yang mengeluh karena anaknya tidak lolos dalam sistem zonasi, padahal jarak antara rumah ke sekolah hanya kurang lebih 4 kilometer. Sedangkan calon murid yang di luar Kota Depok bisa lolos dengan dugaan memberikan uang pelicin atau Pungli dengan nominal tertentu.
Hal tersebut dampaknya sangat merugikan orang tua dan anak. Dimana harapan orang tua yang seharusnya bisa menyekolahkan anaknya secara gratis dan anak yang seharusnya bisa mendapatkan akses pendidikan yang sesuai dengan keinginannya harus tersingkir dengan praktik Pungli.
Mengapa ini bisa terjadi ? Berdasarkan catatan Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan dikomparasikan dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) lulusan sekolah di jenjang SMP/SMK tidak sebanding dengan banyaknya sarana prasarana terutama jumlah sekolah yang ada.
Tercatat, hanya ada 16 SMA Negeri di Depok dengan daya tampung 4.212 siswa. Adapun jumlah siswa lulusan SMP Negeri (belum termasuk SMP swasta) sebanyak 10,582 orang. Artinya, masih ada 6.370 siswa lulusan SMP yang belum bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Kota Depok.
Kita menuntut adanya Political Will dari para pejabat terkait terutama Walikota Depok, harusnya masalah musiman/tahunan ini dapat diselesaikan dengan menganalisa penyebab utamanya yaitu ketimpangan antara jumlah lulusan siswa dengan kapasitas jumlah prasarana gedung sekolah yang belum memadai.
Jika masalah ini tetap dibiarkan esok bisa jadi tetangga, saudara dan anak cucu kita menjadi korban ketidakadilan dari ketidakbecusan para pejabat terkait yang tidak pernah belajar dari kesalahan untuk memperbaiki.