Larangan Knalpot Brong, 25 Motor Terjaring Razia

img 20230321 wa0007

LAMONGAN, Revolusinews.com – Kepolisian dari Polres Lamongan melalui Satuan lalu lintas saat razia keamanan dan ketertiban masyarakat menindak sebanyak 25 motor menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standarisasi.

Kapolres Lamongan AKBP AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si  melalui Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan bersuara bising dilaksanakan setiap hari. Terutama motor yang menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai standarisasi.

‘’Razia ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan pada malam hari, agar wilayah Lamongan aman dan kondusif,’’ kata Iptu Gana, Senin (20/3/2023).

Pemilik motor yang ditindak nantinya harus mengikuti sidang. Saat mengambil motor, pemiliknya harus mengganti knalpot yang sesuai standar.

Ia memastikan seluruh anggota sudah mengingatkan pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong.

‘’Razia ini dilakukan bukan hanya pada pagi hari, tapi juga pada malam hari di pusat Lamongan kota,’’ jelasnya.

Ditambahkan Iptu Gana, langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran knalpot brong. Sebab, petugas banyak menerima laporan terganggu dengan suara motor dengan kenalpot brong.

‘’Karena kalau menggunakan knalpot seperti itu dan di-bleyer bisa memancing pemuda lainnya, yang dikhawatirkan memicu keributan,’’ tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.