SERANG, Revolusinews.com — Persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) mencuat di UPT SDN Gabus 1, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten adanya material bekas program revitalisasi sekolah berupa genteng dan rangka baja diduga berpindah tangan dan dibawa ke sejumlah tempat untuk kepentingan pribadi, Kamis (24/09/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai legalitas pengalihan aset dan siapa pihak yang memberikan kewenangan.
Salah satu nama yang mencuat yakni MDT, mantan kepala sekolah yang disebut turut terlibat sebagai pelaksana program revitalisasi diduga membawa sebagian material berupa genteng dan rangka baja ke kediamannya.
Saat dikonfirmasi, MDT tidak mengakui bahwa material tersebut berada di rumahnya. Ia bahkan menyebut material itu akan digunakan untuk membuat emper atau kanopi.
“Genteng sama rangka baja, rencana buat emper/kanopi. Yang ngambil bukan saya saja, ada Pak Lurah juga dan masih yang lain pada bawa. Hal itu sudah dimusyawarahkan,” ujar MDT.
Pernyataan tersebut justru membuka persoalan baru. Siapa yang memberikan izin? Apa dasar hukumnya? Di mana berita acara pengalihan atau penghapusan asetnya? Dan apakah material tersebut memang sudah dinyatakan bukan lagi sebagai BMD?
Sebab, apabila material bekas revitalisasi tersebut masih tercatat sebagai aset daerah dan belum melalui prosedur penghapusan atau pemindahtanganan sesuai ketentuan, maka tidak semestinya barang tersebut dibawa dan dimanfaatkan secara pribadi hanya berdasarkan kesepakatan atau musyawarah informal.
Pengelolaan aset sekolah negeri bukan perkara siapa yang membutuhkan atau siapa yang hadir dalam musyawarah. Setiap aset daerah memiliki mekanisme pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karena itu, klaim bahwa pengambilan material telah “dimusyawarahkan” tidak otomatis menjawab persoalan legalitasnya.
Musyawarah bukan berarti penghapusan aset. Kesepakatan bukan otomatis menjadi dasar pemindahtanganan BMD. Justru dokumen dan kewenangan resmi yang perlu dibuktikan.
Jika benar material tersebut telah diserahkan kepada sejumlah pihak, maka Pemerintah Kabupaten Serang perlu memastikan apakah terdapat dokumen resmi yang menjadi dasar pengalihan tersebut, termasuk status inventaris, berita acara, keputusan penghapusan, serta pihak yang berwenang memberikan persetujuan.
Sikap bungkam ini semakin menyisakan tanda tanya. Apalagi kepala sekolah merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi sekolah. Publik berhak mengetahui bagaimana status material bekas revitalisasi tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Apakah material tersebut masih tercatat sebagai aset daerah? Jika sudah dihapus, siapa yang menetapkan? Jika dipindahtangankan, kepada siapa dan berdasarkan dokumen apa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan keheningan.
Inspektorat dan Pengelola Aset Diminta Turun Tangan,untuk menghindari polemik berkepanjangan, Inspektorat Kabupaten Serang bersama perangkat daerah yang membidangi pengelolaan BMD perlu melakukan pemeriksaan terhadap aset bekas revitalisasi SDN Gabus 1.
Pemeriksaan seharusnya tidak sebatas mengecek keberadaan genteng dan rangka baja, tetapi juga menelusuri asal-usul aset, pencatatan inventaris, dokumen revitalisasi, proses pembongkaran, status penghapusan, dasar pengalihan, serta pihak-pihak yang menerima atau membawa material tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, kelalaian, kerugian daerah, atau unsur pelanggaran hukum lainnya, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai aset yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada negara justru berakhir menjadi fasilitas pribadi. Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Serang.
Publik menunggu: apakah dugaan pengalihan material bekas revitalisasi SDN Gabus 1 akan diperiksa secara serius, atau persoalan tersebut kembali berhenti pada istilah “sudah dimusyawarahkan”?
Sementara itu, Kepala SDN Gabus 1, Nurhayati, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi mengenai status genteng dan rangka baja bekas revitalisasi tersebut tidak memberikan keterangan mengenai status dan mekanisme pengalihan material/memilih bungkam hingga berita ini ditayangkan.






