Mediasi Bipartit di Perusahaan Pelayaran, Zainuddin: PHK Berkedok Pensiun

oleh -154 Dilihat
oleh
img 20260505 wa0013
Zainuddin, SH.,MH mewakili klienya Zulkifli Hemma saat mediasi BIPARTIT dengan Erwin selaku Kepala Cabang Perusahaan Pelayaran PT Surya Timur Line & PT. Naufal Brothers Compani (PT NBC) Cabang Merak Cilegon, Senin (4/5/26). (Dok. Sardi Jalu RNews)

SERANG, Revolusinews.com – Zainuddin, SH., MH., selaku Kuasa Hukum dari Zulkifli Hemma (Nahkoda) di Perusahaan Pelayaran PT Surya Timur Line pada KMP Rishel sejak tahun 2018 berdasarkan kontrak Perjanjian Kerja Laut (PKL) melakukan mediasi BIPARTIT dengan Erwin selaku Kepala Cabang Perusahaan Pelayaran PT Surya Timur Line & PT Naufal Brothers Compani (PT NBC) Cabang Merak Cilegon bertempat di Kantor Perusahaan PT Surya Timur Line Cabang Merak Cilegon pada Senin (4/5/2026) pukul 10.15 s.d jam 11.00 WIB.

Zainuddin, SH., MH., mengatakan, bahwa kunjungannya ke Perusahaan Pelayaran PT Surya Timur Line dan PT Naufal Brothers Company untuk melaksanakan BIPARTIT antara klienya Zulkifli Hemma dengan kedua perusahaan pelayaran tersebut.

“Adapun pokok perundingan BIPARTIT mengenai PHK terselubung berkedok pensiun pada perusahaan pelayaran tersebut terhadap klienya yaitu Zulkifli Hemma,” ucap Zainuddin.

Zainuddin mengungkapkan, bahwa klienya Zulkifli Hemma telah bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sejak Tahun 2018 sebagai Nahkoda di KMP Rishel PT Surya Timur Line yang beroperasi di Pelabuhan Merak – Bakauheni.

Kemudian, tahun 2024 Zulkifli Hemma dialihkan kontrak PKL-nya ke perusahaan pelayaran baru yaitu PT Naufal Brothers Company (PT NBC) Cabang Cilegon sebagai nahkoda berdasarkan kontrak PKL tahun 2024 tanpa adanya PHK terlebih dahulu oleh PT Surya Timur Line, tanpa addendum perjanjian, dan tanpa pesangon.

Selanjutnya, Maret 2026 PT NBC melakukan PHK terhadap Zulkifli Hemma dengan alasan permohonan pensiun klienya disetujui oleh PT NBC, padahal Zulkifli Hemma tidak pernah mengajukan permohonan pensiun kepada PT NBC.

“Berdasarkan hal tersebut kami menyurati kedua perusahaan pelayaran berdasarkan surat permintaan BIPARTIT agar kedua perusahaan itu bertanggungjawab dan memberikan hak-hak klien kami sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang  Cipta Kerja Jo PP Nomor 35 Tahun 2021,” kata Zainuddin.

Zainuddin menilai, berdasarkan bukti dan keterangan, apa yang telah dilakukan oleh kedua perusahaan pelayaran terhadap klienya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Maka jika kedua perusahaan sudah diingatkan tapi mengabaikan pasti akan timbul risiko hukum baik secara keperdataan maupun secara pidana.

“Kami sudah menganalisa terkait surat-surat berupa PKL Tahun 2018-2024, buku pelaut, dan surat-surat lainya. Dari hasil analisa kami bahwa ada petunjuk yang mengarah secara pidana. Jika keperdataan itu sudah pasti, tapi yang paling prinsip adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan kliennya pada buku pelaut (sign off) yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai PT NBC Cabang Merak Kota Cilegon,” tegasnya.

“Harapan kami dari kuasa hukum agar pihak perusahaan bijak dalam menyikapi persoalan ini agar tidak timbul kerugian yang lebih besar akibat tidak terselesaikannya persoalan ini,” harap Zainuddin mengakhiri pembicaraannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.