NZ Terlapor Kasus Penganiayaan di Polres Nias Diduga DPO Pembunuhan

img 20231114 wa0009

GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com –

Dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Onónóta Zega alias ama Anjani dan rekannya diduga pelakunya adalah Nasokhi Zega (NZ) beserta temannya yang lain.

Dari hasil wawancara Onónóta Zega selaku korban penganiayaan dari NZ, turut menyampaikan bukti Laporannya dengan Nomor : STPLP/333/VII/2023/SPKT POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, Selasa (14/11/2002).

Onónóta Zega menceritakan kronologi kejadian yang menimpa dirinya beserta rekannya yang berada di depan rumahnya pada malam kejadian.

“Pada malam minggu kami di datangi oleh kompolotan dari NZ, dan lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan membabi buta, setelah mereka puas melakukan penganiayaan lalu mereka pergi, sekitar pukul 05.00 wib pagi hari, kami pergi melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Nias” Ucapnya Onónóta Zega.

Diungkapkan Onónóta Zega, tempat kejadian perkara saat mereka dipukuli, percis depan rumahnya yang beralamat di Dusun I Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara.

Selain itu, menurut informasi yang berhembus, diduga NZ pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 2005, statusnya saat itu diduga sebagai pelaku pembunuhan atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan belum pernah menjalani hukuman badan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Konkritnya informasi terkait kasus penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh terduga pelaku atas nama Nasokhi Zega, menurut Onónóta Zega, hasil dari gelar perkara yang dia laporkan, bahwa status terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, demikian juga sebaliknya, Onónóta Zega selaku korban malah ditetapkan juga sebagai tersangka atas laporan sanding yang dilaporkan oleh Nasokhi Zega ke Polsek Resor Nias sektor Tuhemberua, kalau dari keterangan Onónóta Zega, pada saat itu mereka mendapatkan penyerangan dari sekelompok komplotan NZ itu tepat dirumahnya.

Onónóta Zega bilang sesuai dengan hasil perkembangan dalam SP2HP dengan Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6./2023/Reskrim yang diberikan oleh Penyidik dari Unit I Satreskrim Polres Nias, bahwa terlapor diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Salah satu dari pelaku diduga NZ diketahui kabarnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pembunuhan di tahun 2005 lalu, menurut keterangan dari adek kandung salah satu tersangka atas nama Medirinus Zega alias ama Yata saat dikonfirmasi tentang kabar pembunuhan di tahun 2005 lalu, benar adanya.

“Abang saya atas nama Yuskar Zega alias ama Terima dan Nasokhi Zega alias ama Ifan diduga pelaku pembunuhan yang mana korbannya adalah Lulu’aro Zega alias ama Rolima, kejadiannya pada tahun 2005 silam,” Terang Medirinus Zega”.

Lanjutnya, Nasokhi Zega dan Yuskar Zega pelaku pembunuh Lulu’aro Zega, yang sudah menjalani Hukuman badan hanya Yuskar Zega selama 6 tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Ucap Medirinus.

Sedangkan Nasokhi Zega pada saat itu tidak terhukum karena sudah melarikan diri ke Daerah Pekan Baru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana yang dibacakan putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada saat itu, Jelas Medirinus.

Kronologi dalam pembunuhan Lulu’aro Zega (korban), waktu itu tepat diwarung ama Gamimi di Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, Nasokhi Zega dan Yuskar Zega sebagai pelaku sedang duduk dan minum di warung ama Gamimi selaku warung tempat nongkrong, anak korban juga datang kewarung tersebut, entah apa masalah tiba-tiba anak korban bersama kedua pelaku terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian. Pada saat perkelahian tersebut, tentunya Lulu’aro Zega selaku ayah tidak ingin anaknya berkelahi dan berusaha melerai, malah dirinya menjadi korban tusukan dari pisau milik Nasokhi Zega dan Yuskar Zega juga ikut membantunya, terangnya Medirinus Zega.

Masih penjelasan Medirinus Zega, Lulu’aro Zega selaku korban langsung meninggal ditempat kejadian perkara, terhembus informasi, bahwa Nasokhi Zega dalam pelariannya yang berada diwilayah Riau pada tahun 2005 itu, dirinya terlibat lagi kasus kriminal kekerasan kepada seorang perempuan di Daerah Logas Riau dan telah ditahan lalu dia melarikan diri dari Sel Tahanan Polisi, sehingga pada waktu pelarian itu masuk lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2008 dan selanjutnya pulang ke Nias 3 tahun setelah kejadian pembunuhan Lulu’aro Zega, Tegasnya Medirinus.

Sementara Nasokhi Zega alias ama Ifan adalah orang yang paling ditakuti di Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, dia merupakan orang nekat dan paling ditakuti disekitar Desa ia tinggal,” Kata Medirinus Zega.

Nasokhi Zega melakukan keberanian yang melanggar Hukum karena ada saudaranya yang berkeadaan sebagai pembelanya, jika dia melanggar Hukum maka saudaranya itu akan Back’up kasusnya, asal melakukan kesalahan yang fatal dia selalu mengandalkan saudaranya, dan setiap kali kasus kriminal yang dilakukan oleh NZ pasti terlepas dari Jeratan Hukum.

Konfirmasi wartawan Revolusinews.com dengan Medirinus Zega alias ama Yata adalah adik dari Yuskar Zega pelaku pembunuhan Lulu’aro Zega alias Rolima, Minggu (12/11/2023) sekira pukul 12:20 Wib siang.

Dihari yang sama media ini konfirmasi Plt. Humas Polres Nias Aipda Restu El Gulo melalui chat WhatsApp terkait belum juga dilakukan penahanan kepada Nasokhi Zega alias ama Ifan dan Dkk sekaligus menyampaikan informasi terkait status pelaku telah menjadi DPO tahun 2005 putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan menurut informasi telah menjadi DPO di Daerah Logas Riau pada tahun 2008 sampai saat ini belum ditangkap.

No More Posts Available.

No more pages to load.