Polres Nias Diduga Lambat Atasi Laporan Pengaduan Penganiayaan

img 20231025 wa0001

GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com – Warga Dusun I, Desa Umbu Balodano, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Onónóta Zega alias Ama Anjani (51) sudah 3 bulan kurang 4 hari telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan di Polres Nias namun yang diadukan sejak 30 Juli 2023 belum diusut dan tidak ada kejelasan proses hukum hingga saat ini, Rabu (25/10/2023)

Disampaikan Ononota Zega, laporan kasus yang menimpa keluarganya belum ada kejelasan. Sebelumnya, laporan ber-Nomor : STPLP/333/VII/2023/SPKT POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tersebut memang ditanggapi pihak Polres Nias pada tanggal 25 September 2023, telah di SP2HP dengan Nomor : B/350.A/IX/RES.1.6/2023 Reskrim,” ujar Ononota Zega saat menyampaikan kepada media di Gunungsitoli, pada Selasa (24/10/2023).

Dan selanjutnya telah turun Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2023 Nomor : SPDP/1224/IX/RES/1.6./2023. Dimulainya proses penyidik oleh penyidik kepolisian sesuai dengan pasal 1 angka 16 perkap 6/2019 mengenai penyidikan tindak pidana. Setelah surat balasan diterima, proses laporannya pun tak jelas kemana rimbanya,” ungkap Ononota Zega kepada awak media.

Diduga pelaku inisial NZ (41) warga Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara secara bersama-sama dengan teman lainnya melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiyaan di lokasi TKP tepat dihalaman rumah pelapor sendiri pada tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 12:30 Wib malam.

“Ononota Zega menjelaskan, sesuai Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana dan berhak melapor atau mengadu ke penyelidik dan atau penyidik kepolisian, baik lisan maupun tertulis,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Polri dilarang mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya.

“Kejadian penganiayaan terhadap keluarga yang mengalami keterancaman jiwa pada saat itu hingga kami melarikan diri bersama kelurga dimalam kejadian untuk mencari selamat, hampir tiga 3 bulan kami menunggu hingga saat ini tak kunjung jelas kelanjutannya,” jelas dia.

Lanjut dia mengungkapkan bahwa kami sudah beberapa kali dipanggil Polres Nias untuk memberikan keterangan ulang atas Laporan Pengaduannya, namun hingga saat ini sama sekali belum ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari kasus ini, sangat lambat, kami berharap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Nias tidak tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat sehingga penanganannya berlangsung dengan tuntas,” tandasnya.

Saya berharap kepada Bapak Kapolres Nias, AKBP Luthfi S.I.K. untuk perintahkan Kasat Reskrim dan Penyidik pembantu agar laporan pengaduan kami segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI yang kita cintai ini sehingga masyarakat di wilayah hukum Polres Nias mendapat kenyamanan, ketentraman dan pelayan hukum yang adil seadil-adilnya,” harapnya mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.