GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com – Oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Amran Zendrato, S.AP., M.M diduga melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah kepada Guru SMA/SMK dengan modus praktik jual beli jabatan menjanjikan jabatan sebagai kepala sekolah atau jabatan lainnya.
Praktik jual beli jabatan ini diduga sudah biasa dilakukan oknum Kacabdis Wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M tersebut dalam setiap momen pergantian kepala sekolah dan struktur jabatan lainnya.
Sebagaimana dialami salah seorang Guru SMK di Gunungsitoli berinisial HT yang mengaku menjadi salah satu korban ulah oknum Kacabdis wilayah XIII Sumut yang telah menipu dirinya puluhan juta rupiah dengan menjanjikan suatu jabatan. Pasalnya meskipun sudah setor dana sampai puluhan juta rupiah kepada Kacabdis wilayah XIII, tapi faktanya hingga kini jabatan yang dijanjikan kepada berinisial HT tidak kunjung ditepati.
“Lebih menyakitkan lagi, jabatan yang dijanjikan tidak jadi tapi uang yang disetor puluhan juta rupiah tidak dikembalikan oleh oknum Kacabdis dengan berbagai alasan telah disetor kepada pimpinan atasan dan waktu pengumuman jabatan sudah lewat,” nada tersebut ditirukan HT dengan berlinang air mata di hadapan awak media saat ditemui di sekolah pada Selasa (10/12/2024).
“Terus terang, saya telah ditipu oleh oknum Kacabdis yang menjanjikan suatu jabatan sudah menyerahkan uang puluhan juta rupiah sebagai syarat sesuai permintaannya dan menyebut-menyebut Gubernur Sumatera Utara,” ucap HT.
Dikatakannya, baginya tidak masalah kalau jabatan yang dijanjikan itu tidak jadi diberikan kepadanya, sebagaimana janji. Tapi dia berharap uang yang telah diserahkan ke oknum Kacabdis itu agar segera dikembalikan.
“Gak masalah jabatan yang dijanjikan tidak diberikan kepada saya, tapi saya minta uang puluhan juta yang sudah saya setor itu saya minta segera dipulangkan. Sebab sampai kini oknum Kacabdis wilayah XIII sengaja berusaha menghindar dan berkelit. Saya dan istri sudah beberapa kali menemui baik di rumahnya dan kantornya untuk menagih mengembalikan uang yang telah saya setor tersebut,” ungkap HT.
Mirisnya lagi, bukti chat pesan WhatsApp yang diperoleh awak media ini salah seorang diduga korban, Guru SMK/SMA di Kota Gunungsitoli berinisial KZ yang dijanjikan menjadi calon Kepala Sekolah oleh Kacabdis wilayah XIII meminta uang Rp 75 juta rupiah, syarat menjadi kepala sekolah ditranfer melalui rekening BRI atas nama Amran Zendrato. Dan beberapa bukti lain yang diperoleh media diduga korban pungli oknum Kacabdis wilayah XIII, oknum Guru lainnya dijanjikan jabatan telah menjadi korban pungli belum bisa ditemui.
Diduga Kacabdis wilayah XIII Provsu Amran Zendrato telah melanggar Undang-undang yang mengatur larangan gratifikasi jabatan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Saat awak media berusaha menjumpai Kacabdis wilayah XIII Amran Zendrato, S.AP.,M.M di kantornya di hari yang sama dan dihubungi melalui chat pesan WhatsApp di nomor ponselnya tidak bisa ditemui beralasan sedang mengikuti Rapat Pelantikan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli.
Kemudian, dikonfirmasi kembali esok harinya juga tidak merespon walau sudah membaca chat pesan WhatsApp tertanda ceklis dua. Awak media mencoba menghubungi Kacabdis, mengatakan sedang berada di Lahewa Nias Utara hasil dari konfirmasi tersebut belum dapat klarifikasi pasti hingga berita ini tayang.