SUKABUMI. Revolusinews.com – Pasca kejadian dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswa yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku setelah adanya laporan resmi.
Ganjar Nugraha Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan terkait penangkapan dan penahanan terhadap yang bersangkutan,” katanya. Kamis (17/9/2026)
Ganjar mengatakan, dalam menangani persoalan tersebut pihaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 53 ayat (2), apabila seorang PNS menjadi tersangka dalam perkara pidana dan memenuhi ketentuan yang diatur, maka dapat dilakukan pemberhentian sementara sebagai PNS.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam Pasal 276 huruf c disebutkan mengenai pemberhentian sementara PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Selama menjalani pemberhentian sementara, hak kepegawaian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan. PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 281 ayat (3) mengatur pemberian penghasilan sebesar 50 persen dari gaji terakhir, termasuk tunjangan yang melekat sesuai ketentuan, sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, BKPSDM juga mempedomani Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam Pasal 38 huruf c ditegaskan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Dampak terhadap status jabatan juga menjadi bagian dari konsekuensi administrasi kepegawaian. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 64 ayat (1) huruf b, PNS diberhentikan dari jabatan administrator apabila diberhentikan sementara sebagai PNS.
Namun, BKPSDM menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukan berarti yang bersangkutan langsung diberhentikan atau dipecat sebagai PNS.
“BKPSDM tetap menjaga hak kepegawaian dasar ASN. Status pegawai yang diberhentikan sementara tidak langsung dipecat. BKPSDM akan memantau dan menghormati proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, BKPSDM juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat serta pihak terkait untuk memastikan penanganan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan.
BKPSDM menegaskan bahwa sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi penunjang urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dalam manajemen ASN, pihaknya akan bersikap tegas dan netral serta tetap memberikan rasa keadilan bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum maupun pemberhentian sementara.
“Dalam menyikapi permasalahan terkait ASN yang terjerat kasus pelanggaran disiplin ataupun kasus hukum, baik pidana maupun perdata, kami selalu mengajak dan menguatkan pemahaman bagi para ASN secara berjenjang, dari bawahan dengan supervisi oleh atasan langsung, terkait disiplin ASN, mematuhi kewajiban dan larangan ASN agar terhindar dari perbuatan tercela serta menjaga citra institusi,” ungkapnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Status hukum yang bersangkutan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ganjar






