Pengamat Desak Pengawasan Petahana di Pilkades Serentak

oleh -73 Dilihat
oleh
img 20260917 wa0003 11zon

CIAMIS, Revolusinews.com –  Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung di Wilayah Kabupaten Ciamis kembali memicu perhatian publik. Salah satu fokus utama yang dinilai krusial untuk dikawal adalah keikutsertaan para calon petahana (incumbent) dalam kontestasi politik tingkat desa tersebut.

Pengamat kebijakan publik Andi Maulana SH MH mendesak adanya pengawasan berlapis guna menjamin keadilan bagi seluruh kandidat. Potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) menjadi kekhawatiran terbesar dalam keterlibatan petahana. Pemanfaatan fasilitas operasional desa, pengelolaan program bantuan sosial (bansos), hingga politisasi Dana Desa yang digulirkan mendekati hari pemilihan rawan dijadikan alat kampanye terselubung untuk mendulang suara. Selain masalah anggaran, netralitas perangkat desa juga berada dalam posisi rentan.

Hubungan patronase struktural antara kepala desa aktif dan jajarannya sering kali memicu mobilisasi dukungan secara tidak langsung, yang mencederai prinsip demokrasi yang jujur dan adil.

“Pentingnya penegakan aturan secara ketat. Calon petahana wajib mematuhi regulasi cuti selama masa kampanye serta menyelesaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan (LKPJ) Akhir Masa Jabatan secara transparan sebelum kembali bertarung. Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini dituntut untuk memperkuat pengawasan partisipatif secara digital maupun langsung di lapangan. Langkah tegas dari panitia pengawas pemilihan tingkat kecamatan dan kabupaten sangat dinantikan guna memastikan tidak ada ruang bagi kecurangan birokrasi, demi lahirnya pemimpin desa yang memiliki legitimasi murni dari rakyat.” Tegas Andi (16/09/2026).

Menurut Andi, aspek yang perlu diawasi.
a, Aturan cuti dan laporan:
Petahana wajib menjalankan ketentuan cuti kampanye serta menyelesaikan
Laporan pertanggungjawaban seperti Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah ( LKPJ ).
b, Akhir masa jabatan, Transparansi Dana:
Penggunaan anggaran desa pada tahun politik harus di awasi secara transparan oleh BPD dan Masyarakat.
c, Pengawasan Partisipatif :
Lembaga pengawasan Independen dan Masyarakat perlu di libatkan aktif untuk melaporkan segala bentuk mobilisasi sumber daya desa.