BIAK, Revolusinews.com – Adolof Baransano membacakan seluruh isi surat terbuka di hadapan Ibu Pj. Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, S.H.,M.Hum. Plt Sekda, Para Asisten dan Pejabat Biak Numfor di halaman Kantor Bupati Biak Numfor, Jl. Majapahit pada Selasa (14/5/2024).
Memperhatikan permasalahan yang dihadapi tenaga kerja ASN, PPPK, Honorer, Pengusaha dan kesejahteraan masyarakat di Biak Numfor, akibat kepemimpinan Herry Aryo Νaaρ mantan Bupati Biak Numfor atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara di Kabupaten Biak Numfor, menyebabkan kerugian bagi tenaga kerja ASN, PPPK. Honorer, Pengusaha dan Masyarakat di Biak Numfor, untuk mendapatkan hak hidup, hak mendapat pelayanan dan kesejahteraan pada semua aspek kehidupan.

Sehingga kami mohon kepada ibu Pj. Bupati Biak Numfor, agar segera menyelesaikan beberapa permasalahan prinsip dan urgensi, selain tugas dan tanggung jawab utama atau prioritas dari negara untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada Biak Numfor dan Pilkada Gubernur-Cawagub Provinsi Papua pada tanggal, 27 November 2024 sebagaimana jadwal yang direncanakan oleh KPU Ri.
Bahwa kami seluruh komponen yang bergabung pada forum ini, menyatakan kebanggaan, dan mendukung penuh tugas dan tanggung jawab dari negara baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua yang dipercayakan kepada Ibu, selaku perempuan Byak, Bin Suabye, Bin Fawawi, yang pertama kali menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Biak Numfor Tahun 2024.
Selanjutnya ijinkan dan sudilah kiranya Ibu Pj. Bupati Biak Numfor, memberikan kesempatan bagi kami untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang tengah kami hadapi dan rasakan secara langsung selama kurang lebih 5 tahun di daerah Biak Numfor yang kita cintai dan banggakan ini, Dengan slogan yang sudah lazim dan familiar bagi orang Byak yaitu, Biak: Bila Ingat Aku Kembali
Sejumlah permasalahan dimaksud sebagai berikut:
A. Hak-Hak ASN, PPPK dan Honorer
1. Hak perolehan uang lauk pauk (ULP) yang tidak dibayarkan secara kontinyu berdasarkan point 13 pada visi-misi Bupati Biak Numfor dari tahun 2019 – 2021, dan perubahan kebijakan menjadi TPP yang dibayarkan secara kontinyu berdasarkan pangkat, golongan dan jabatan,
2. Hak tenaga kerja honorer dan pegawai kontrak di lingkungan Pemda Kabupaten Biak Numfor, upah honor dilingkungan kantor Bupati, dan OPD, Dinas Pendidikan, Kesehatan (status upah tenaga dokter dan keperawatan, kebersihan, Pol PP, dan OPD Terkait Lainnya.
B. Kebijakan Pergantian, Pelantikan, Mutasi dan Non Job yang tidak sesuai:
1. Melakukan pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan non job pejabat dilingkungan dinas sampai di tingkat kampung/desa, tidak sesuai mekanisme, telah menyimpan terhadap peraturan yang berlaku di saat menjalani masa akhir jabatannya,
2. Penempatan pada struktur jabatan yang tidak sesuai kepangkatan, golongan dan kompetensi, yang sarat dengan kepentingan politik individu, dan kelompokisme,
3. Tejadi konspirasi antara saudara, Herry Aryo Naap. mantan Bupati Biak Numfor, dengan Kepala BKPSDM dalam rekrutmen tenaga ASN yang tidak jujur, adil dan qkuntabel di Kabupaten Biak Numfor.
C. Hak-Hak Pengusaha Atau Pihak III
1. Para pengusaha lokal dan secara khusus orang asli Papua selama 5 tahun sebagian besar tidak terakomodir dalam mendapatkan pekerjaan atau kegiatan di OPD – OPD yang bersumber dari DAU, terutama kegiatan yang bersumber dari dana otsus, melainkan pihak lain yang bukan OAP yang diberi kewenangan dan kepercayan untuk mengatur dan mengerjakan kegaiatan-kegiatan tersebut,
2. Bahwa sampai dengan saat ini tuntutan pihak III atas utang-piutang belum terbayarkan, sekalipun sudah dari tahun ke tahun telah dijanjikan namun tidak ada kejelasan dan kepastian.
D. Permasalahan Umum Atas Penyalahgunaan Kewenangan dan Pengelolaan Keuangan Negara,
1. Bahwa tahun 2023 terjadi devisit anggaran sebesar Rp. 126 milyar hasil temuan DPRD Kabupaten Biak Numfor yang harus diminta untuk dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Meminta agar segera lakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang saat ini jadi nihil sebagai beban yang ditinggalkan oleh mantan Bupati Kabupaten Biak Numfor, dan perlu opname kas,
3. Bahwa sejumlah kebijakan yang dilakukan mantan Bupati Biak Numfor, selama kurang lebih 5 tahun, tidak sesuai, bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta hanya munyerap anggaran negara yang tidak tepat sasaran, berindikasi tindak pidana korupsi.
4. Bahwa hasil pelaksanaan Sail Teluk Cenderawasih (STC yang berjalan selama 3 bulan lebih tahun 2023, sama sekall tidak berdampak ekonomis dan dampak lainnya secara signifikan, melainkan terindikasi membebani anggaran negara yang diperuntukkan ke daerah Biak Numfor dan tidak jelas pemanfaatannya, serta diselenggarakan diatas lahan bermasalah milik pihak III, sehingga rencana pelaksaan STC ke II di Biak Numfor perlu dipertimbangkan secara baik, atau dibatalkan.
5. Bahwa ada pemotongan Dana Desa sebesar Rp. 30,800,000, dari 257 Kampung pada tahun 2023 sesuai SK Wakil Bupati Biak Numfor untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung, yang kemudian tidak terlaksana atas edaran Mendagri untuk menunda pemilihan Kepala Kampung pada tahun 2024 atau 2025,
6. Bahwa ada indikasi pemotongan Dana Desa sebesar 100 juta per Kampung dari 257 Kampung dalam mendukung pelaksanaan STC di Kabupaten Biak Numfor tahun 2023,
7. Bahwa ada indikasi pengambilan Dana Desa pencairan tahap ke I. II. dan III tahun 2023 dan tahap I tahun 2024, tanpa melalui mekanisme MKPJ dan IKP, atas penggunaan Dana Desa yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran,
8. Bahwa belum ada penjelasan dan pertanggungan jawaban secara transaparan atas penggunaan anggaran yang bersumber dari dana otsus bagi Kabupaten Biak Numfor,
9. Bahwa ada penipuan terstruktur dan masif terhadap ibu-ibu penjual yang dijanjikan untuk mendapat bantuan modal usaha, sehingga terjadi penumpukkan surat permohonan atau proposal sebanyak 1000 lebih yang tidak terealisasi,
10. Bahwa belum ada pertanggungan jawab terhadap pinjaman anggaran atas nama Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang saat ini menjadi beban utang daerah dan cukup besar kurang lebih Rp. 400 milliar,
11. Penyelesaian ganti rugi tanah tanah adat milik masyarakat adat yang untuk kepentingan pembangunan, yang sudah direncanakan dan diprogramkan untuk dapat dibayarkan, tetapi realisasinya tidak ada.
12. Bahwa masyarakat hukum adat suku Byak merasa jati dirinya, harga dirinya, harkat dan martabatnya telah direndahkan, yang berindikasi kepada pencenaran nama baik suku Byak dari sisi sosial budaya, dimuka umum atas pernyataan sepihak secara emosional dan terbuka disampaikan oleh saudara Herry Aryo Naap, mantan Bupati Biak Numfor, ketika menyampaikan pidato politik di panggung kampanye PDIP di wilayah adat Sorido-KBS, menjelang pemilu tanggal, 14 Februari 2024.
13. Dan sejumlah permasalahan di Kabupaten Biak Numfor yang belum diungkapkan satu persatu, sebagai masalah yang harus dipertanggung jawabkan.
Maka kami, ASN, PPPK, Honorer, Pengusaha atau pihak III bersama masyarakat di Biak Numfor menyatakan:
1. Mendesak pemerintah daerah melalui Ibu. Pj. Bupati Biak Numfor, dan saudara Plt. Sekda segera menyelesaikan seluruh hak-hak ASN, PPPK, Honorer dan utang piutang pengusaha atau pihak III selama 7 tahun sejak tahun anggaran 2017-2023,
2. Mendesak Saudara Herry Aryo Naap, mantan Bupati Biak Numfor harus bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan hukum,
3. Kami meminta dan mendesak pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua untuk meninjau dan mengevaluasi kembali secara menyeluruh atas tindakan keputusan dan kebijakan sepihak sewenang-wenang dilingkungan Pemerintahan Biak Numfor yang dilakukan oleh saudara, Herry Aryo Naap, mantan Bupati Biak Numfor periode 2019-2024,
4. Mendesak pihak penegak hukum untuk segera mengaudit secara keseluruhan penyalahgunaan keuangan negara dan proses secara hukum saudara, Herry Aryo Naap, mantan Bupati Biak Numfor periode 2019-2024,
5. Mendesak Ibu. Pj. Bupati Biak Numfor segera melakukan perubahan dan pembenahian struktur birokrasi Pemerintahan Biak Numfor saat ini yang lebih baik, bersih dan angkuntabel,
6. Mendesak Ibu. Pj. Bupati Biak Numfor, meninjau kembali dan menunda pengangkatan dan pelantikan Plt. Kepala Kampung serta melakukan pemeriksaan dan pertanggung jawaban penggunaan Dana Desa tahun 2021-2023 dan Pencairan Dana Desa tahap ke I tahun 2024,
Kami masyarakat Blak Numfor dengan tegas menolak rencana pelaksanaan Sail Teluk Cenderwasih (STC) ke II di Kabupaten Biak Numfor,
Seluruh masyarakat hukum adat suku Byak mendesak Dewan Adat Byak sebagai Lembaga Cultur Adat Byak mengadili dan memberi sangsi adat kepada saudara, Herry Aryo Naap, sesuai nilai dan norma adat suku Byak,
Mendesak Ibu Pj. Bupati Biak Numfor untuk segera menyelesaikan tuntutan kami sebagaimana yang disebutkan pada point 1 dan menindaklanjuti point 2 s/d 7, serta mendukung dan memediasi permintaan masyarakat Hukum Adat Suku Byak sebagaimana point ke 8, dalam waktu satu (1) Minggu ke depan terhitung sejak penyampaian surat terbuka dan pernyataan ini,
10. Apabila surat terbuka dan pernyataan kami pada point 1 s/d 9 tidak mendapat perhatian dan penanganan secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, melalui Ibu, Pj. Bupati Biak Numfor dan jajarannya, maka kami menyatakan Ibu Pj Bupati Biak Numfor telah gagal melakukan perubahan demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, bersih dan angkuntabel sebagai harapan seluruh masyarakat Di Biak Numfor, selanjutnya tuntutan kami ini akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait lainnya yang lebih tinggl
Demikian surat terbuka dan pernyataan ini, kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa dipaksakan oleh dan dukungan atau ajakan dari siapa dan pihak manapun, untuk menjadi perhatian secara serius, demi perubahan dan kemajuan Kabupaten Biak Numfor yang kita cintai, dan banggakan sebagaimana mestinya, kiranya Tuhan Allah pencipta langit dan bumi serta yang menciptakan kita umat manusia yang hidup beraktifitas diatas pulau Byak ini, menolong dan memberkati kita semua, Kasumasa.












