Pembongkaran Warem di Bantaran Sungai Semut Ampelgading tak Berizin dan Abaikan Teguran

oleh -1102 Dilihat
20230705 094636

PEMALANG, Revolusinews.com – Sejumlah bangunan semi permanen berdiri di atas tanah Dinas Pengairan dibongkar hingga rata tanah, lantaran abaikan surat teguran dan tak berijin.

Bangunan semi permanen tersebut dengan bentuk warung yang diduga berkamuflase sebagai warung remang-remang (Warem) berdiri di atas tanah Dinas Pengairan Sempadan Permali Sungai Semut desa Jatirejo, kecamatan Ampelgading, Pemalang, Jawa Tengah.

Pelaksanaan eksekusi Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan excavator oleh Tim Satpol PP Jawa Tengah dibantu Tim Satpol PP Pemalang disaksikan oleh Agus Mulyadi Kabag Satpol PP Pemalang, Tabayanu Kabag Penegakan perda Jawa Tengah, Rojim Kepala Desa Jatirejo, Camat Ampelgading, masyarakat dan semua yang hadir.

Tabayanu Kabag Penegakan Perda Jawa Tengah menyampaikan, “dalam proses eksekusi Pembokaran itu sudah barang tentu ada intimidasi pihak pelanggar. 

“Mungkin pelanggar merasa mempunyai kekuatan internal maupun eksternal, tetapi bagi kami hal itu tidak masalah yang penting jangan ada ancaman jiwa maupun fisik. Kami berharap ada dukungan dari lapisan masyarakat proses penegakan hukum seperti ini,” ujar Agus Mulyadi

“Kami apresiasi support dari masyarakat, aparat, pers dan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sangat luar biasa,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Agus Mulyadi Kabag Satpol PP Pemalang, juga mengatakan, pihak kami selalu memantau terus menerus walaupun warung itu sudah kami bongkar.

Menurutnya, terkait dengan pembongkaran hari ini, karena tanahnya milik Pemda dan di lokasi itu juga ada bangunan liar, jadi walaupun tanah itu milik pribadi kalau ada kegiatan prostitusi atau hal bertentangan dengan aturan pasti kami hentikan,” tegasnya.

” Saya pasrah warungnya dibongkar dan saya juga ikhlas, rela walaupun biaya bangun cukup banyak kurang lebih (50) lima puluh jutaan, “kata Komsiyah salah satu pemilik warung asal Desa Tasikrejo, Ulujami, Selasa (4/7/2023).

“Selain itu, (10) sepuluh bangunan liar tersebut diduga untuk warung remang-remang hingga menjadi sorotan publik. Atas dasar laporan dari berbagai elemen masyarakat yang terbentuk sebuah lembaga masyarakat, selanjutnya pihak terkait, “Yakni Satpol PP dan instansi lain melayangkan surat teguran kepada warga pedagang selanjutnya untuk pemberitahuan pembongkaran secara mandiri.

“Namun sampai tanggal yang ditentukan surat himbauan sampai dengan berikutnya diabaikan warga, hingga pada akhirnya petugas melakukan exsekusi menggunakan alat berat (excavator) untuk pembongkarannya.

“Kini, sejumlah warung yang diduga dijadikan warung remang-remang yang ada di wilayah Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, sudah diseterilkan, pada Selasa (4/7/2023) siang.

Lantaran aba-aba yang disampaikan untuk segera dibongkar secara mandiri namun tidak dilaksanakan, akhirnya dihari itu juga petugas lakukan pembongkaran dengan pengamanan Kepolisian Polres Pemalang.

Dari pantauan dilokasi exsekusi hasil pendataan, ada 10 bangunan semi permanen yang dibangun diatas tanah dinas pengairan Sempadan Permali sungai Comal Jateng. Selain itu bangunan liar tersebut tidak menghiraukan papan larangan yang ada dilokasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.