TANGERANG, Revolusinews.com – Peristiwa perampasan kendaraan bermotor Jenis Daihatsu Sigra Tahun 2019, warna putih susu dengan nomor polisi, A 1780 FX yang terjadi di Mall TangCity, Kota Tangerang pada Sabtu lalu (22/07/2023), sekitar pukul 15.35 Wib.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah), kepada penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota, korban mengatakan kalau angsuran hanya menunggak dua bulan yaitu Juni-Juli 2023, dengan rincian setoran perbulan Rp 3.022.000.00 (tiga juta dua puluh dua ribu), jika di kali dua bulan menjadi 6.044.000 (enam juta empat puluh empat ribu). Selain itu, korban juga telah mengadu kepada IWAQI yang di ketahui oleh Abdul Kabir AL Bantani, beserta Dani Hamdani pada Sabtu (22/07/2023).
Dimana dalam hal ini Abdul Kabir AL Bantani selaku ketua umum IWAQI dan di dampingi oleh Dani Hamdani, mengatakan bahwa dirinya akan mengawal kasus tersebut, hingga ke pengadilan, “kami akan mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan,” kata dua orang putra Banten tersebut,
Korban sangat menyayangkan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan tidak di gubris oleh pihak ACC Finance, sehingga terjadi perampasan saat istri atas nama Karyati beserta kerabat dan teman temannya yang berjumlah 5 orang (Ibu-ibu), dan 4 anak kecil yg berusia kurang lebih di bawah 5 tahun, sedang berbelanja di Mall TangCity pas di saat mau pulang di hadang oleh sekelompok orang yang tak di kenal dan berbadan besar,
” Pas kami keluar dari Mall TangCity, saat mau pulang tiba-tiba datang sekelompok orang yang tak di kenal berbadan besar langsung menghadang kami, tidak lama kemudian teman-temannya pada berdatangan dan dia berbicara ini mobil bermasalah lalu dia minta kunci mobil kami tidak kasih, karena kami takut dan anak- anak kami pada nangis ketakutan, saya telepon pak Away ( Yahya) temen suami saya dan saya di arahkan agar menyerahkan kunci ke orang yang di suruh oleh Yahya (Awai) ke orang tersebut yang berbicara akan menolong saya, dalam ke adaan panik saya menyerahkan kunci mobil itu orang yang bernama Alpin dan Dwi, cekcoklah dan saling dorong sampai kunci mobil saya jatuh setelah jatuh di ambil sama matel itu dan langsung kabur bawa mobil saya,” ujar Karyati menjelaskan.
Selanjutnya, pada esok harinya Karyati dan suaminya Adang yang akan membuat laporan polisi, bertemu dengan sekelompok orang yang mengaku dari leasing di Polresta Metro Tangerang Kota, Adang masih berupaya untuk membayar tunggakannya, namun pihak leasing meminta angsuran tersebut di bayar lunas karena menurutnya angsuran tersebut, sudah di blokir, dan mobil tersebut harus di lunasi keseluruhan, walau pun kontraknya masih tersisa 34 bulan lagi.
Adang Sopian, mengatakan bahwa, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak adalah perbuatan melawan hukum.” Tindakan Penarikan kendaraan tanpa prosedur itu melawan hukum dan harus di tindak tegas,” harapnya,
Perbuatan melawan hukum yang di lakukan debt colector dan perusahaan pembiayaan masih sering terjadi di wilayah Tangerang, kami berharap atas kejadian ini majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil, hanya dengan tunggakan dua bulan, mobil saya di rampas dan di bawa kabur jelas-jelas ini perbuatan yang merugikan kami, dan mereka hanya mau enaknya saja, sementara kerugian kami sebagai konsumen tidak di perhitungkan, patut diduga ada bisnis gelap yang di lakukan oleh oknum-oknum tersebut,
Selanjutnya penarikan kendaraan mobil oleh debt colector atau pihak ekternal di jalanan adalah tindakan perampasan, kepada awak media Adang Sopian menyampaikan dugaannya bahwa penarikan kendaraan mobil seperti itu terindikasi bisnis gelap antara oknum-oknum demi mendapat keuntungan sepihak dan tidak memikirkan kerugian orang lain.
Diketahui saat ini mobil tersebut masih di titip di Polres Metro Tangerang Kota.










