Polres Sumedang Ungkap Kasus Pembunuhan di Ujung Jaya

img 20230223 wa0069

SUMEDANG, Revolusinews.com – Polres Sumedang menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat bertempat di halaman Mapolres Sumedang pada Kamis (23/2/2023).

Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan SH SIK kepada awak media mengatakan, bahwa Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya Ali Sadikin tepatnya di Dusun Ujungjaya Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

“Pada perkara tersebut melibatkan seorang tersangka berinisial MI (44) seorang warga Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang dan korban berinisial CO (30) warga Dusun Kalipacet Kelurahan Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang,” ungkap AKBP Indra.

AKBP Indra Setiawan SH SIK menerangkan kronologi kejadian yang mana hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira 18.30 WIB, korban CO datang dari arah Ujungjaya dengan dibonceng oleh seorang laki-laki menggunakan kendaraan sepeda motor kemudian berhenti di depan warung Queen lalu korban CO sempat masuk ke dalam warung Queen, lalu beberapa menit kemudian korban CO keluar dari warung Queen berjalan menuju warung milik MI.

“Di warung milik MI, korban CO melakukan karaoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 (jam) lamanya, lalu sekira setengah jam kemudian korban CO meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya, CO bersama dengan saudari RS keluar dari ruangan karoke dan selanjutnya menghampiri saksi NI yang merupakan istri dari MI dengan maksud untuk meminta ijin pergi ke ATM BRI Unit Ujung Jaya.” kata AKBP Indra Setiawan SH SIK.

Pada saat di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang korban CO meminta kepada tersangka MI agar menurunkan kecepatan sepeda motor, lalu secara tiba-tiba korban CO dari arah belakang melakukan penusukan.

Dikatakannya, kemudian pelaku MI menghentikan kendaraan sepeda motor dengan jarak sekitar tiga meter dan berniat untuk melihat kondisi korban CO yang pada saat itu terjatuh di aspal, namun korban CO pada saat itu malah berlari ke arah samping kiri, selanjutnya tersangka MI turun dari sepeda motor dengan maksud hendak berlari menyusul korban CO namun pada saat itu tersangka MI tidak berhasil mengejar korban CO. Tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi (AN), lalu tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung.

Masih kata AKBP Indra Setiawan SH SIK, MI sempat meninggalkan korban CO yang sudah tergeletak di tanah, namun dikarenakan tersangka MI penasaran dengan kondisi korban CO, sehingga tersangka MI kembali menghampiri korban, setelah tersangka MI berada di dekat korban CO, tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan.

“Kini tersangka MI diamankan di Polres Sumedang dan diterapkan Pasal 338 KUHPidana tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun Penjara,” kata AKBP Indra Setiawan SH SIK mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.