Polsek Cikeusal Amankan Pelaku Penusukan di Cikeusal

oleh -1235 Dilihat
oleh

SERANG, Revolusinews.com – Jajaran Polsek Cikeusal Polres Serang Polda Banten mengamankan terduga pelaku kasus tindak pidana penganiayaan penusukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP.B/14/VII/2024/ SPKT/Polsek Cikeusal/Polres Serang tanggal 21 Juli 2024.

Kapolsek Cikeusal AKP Surono melalui Iptu Rusadi SH Kanit Reskrim Polsek Cikeusal mengatakan, bahwa setelah menerima laporan kejadian penganiayaan pihaknya beserta anggota kemudian mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan inisial NA (34) warga Desa Petir Kecamatan Petir Kabupaten Serang beserta barang bukti sebilah belati sekira pukul 17.00 WIB di kediamannya.

“Kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024  sekira pukul 04.30 wib  di Jalan Raya Petir-Ciruas Kp. Cicangkring RT 006 RW 02 Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang,” ucap Rusadi.

Rusadi menjelaskan, bahwa pelaku sudah saling kenal, bertemu dengan korban di Jalan Petir lalu menegur korban mau kemana, dijawab korban mau ke warung bude di Kp. Cicangkring. Pelaku mengikuti korban terjadi ribut mulut karena pelaku mau pinjam uang kepada korban tetapi korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku. Namun pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping dan punggung korban, kemudian anak korban membantu korban melawan pelaku sehingga anak korban terkena tusukan di bagian perut dan punggung.

“Atas kejadian penusukan tersebut kedua korban dibawa ke Puskesmas Petir dan selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, kemudian suami korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikeusal untuk ditindak lanjuti,” jelas Rusadi.

Diketahui korban bernama Laila perempuan 16 tahun dan Adek Irma Suryani 24 tahun warga kp Cimaung RT 12/RW 06 Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal

“Setelah dilakukan penyidikan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Undang-undang darurat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.