JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ons 3 gram dan ganja seberat 1 kilogram di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat sekaligus menetapkan 3 tersangka pada awal Desember 2023.
“Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah. GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin (11/12/2023).
Dikatakan Kapolsek Palmerah, dalam pengembangan oleh penyidik dibawah pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya. Jadi total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 gram (1,1 kg).
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Selain itu, Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah pada 9 Desember 2023. Informasi dari masyarakat memimpin polisi pada penangkapan tersebut. MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.
“Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolsek Palmerah.
“Sementara pemilik ganja, F (DPO) atau masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat,” tutupnya.












