Polsek Palmerah Gagalkan Peredaran Narkoba, 1 Kg Ganja dan Sabu Disita

oleh -1426 Dilihat
oleh
img 20231211 wa0019 11zon

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Palmerah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ons 3 gram dan ganja seberat 1 kilogram di kawasan Kebon Jeruk dan Palmerah, Jakarta Barat sekaligus menetapkan 3 tersangka pada awal Desember 2023.

“Dua kurir, GR dan MF, ditangkap di KS Tubun, Palmerah. GR diamankan dengan satu paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kapolsek Palmerah AKBP H Slamet Riyadi, Senin (11/12/2023).

Dikatakan Kapolsek Palmerah, dalam pengembangan oleh penyidik dibawah pimpinan Ipda A Jabar Panit 2 opsnal narkoba, polisi menangkap tersangka MF di Kebon Jeruk, di mana ditemukan 4 paket kecil ganja di rumahnya.  Jadi total ganja yang disita sebanyak 1,189, 3 gram (1,1 kg).

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Selain itu, Polsek Palmerah juga berhasil menangkap kurir sabu berinisial MN di Jalan Andong, Palmerah pada 9 Desember 2023. Informasi dari masyarakat memimpin polisi pada penangkapan tersebut. MN kedapatan membawa 1 klip paket sabu dan 4 butir pil ekstasi. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2 ons, 3 gram. Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan narkoba jenis sabu, alat hisap, dan barang bukti lainnya.

“Tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kapolsek Palmerah.

“Sementara pemilik ganja, F (DPO) atau masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.