PEMALANG, Revolusinews.com — Perubahan mendadak metode pengadaan proyek catering di RSUD dari mekanisme lelang ke swakelola menuai sorotan. Keputusan tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perubahan ini terjadi setelah rekanan dalam proses lelang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun, alih-alih dilakukan evaluasi ulang atau tender ulang, proyek justru dialihkan ke skema swakelola secara cepat.
Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa pengadaan pemerintah tidak boleh dilakukan secara improvisatif di luar mekanisme yang telah diatur. Setiap tahapan memiliki prosedur baku yang wajib dipatuhi, Jumat 24 April 2026.
“Jika rekanan tidak memenuhi syarat, langkahnya jelas: gugurkan dan lanjutkan sesuai prosedur, seperti evaluasi atau tender ulang. Bukan serta-merta mengubah metode ke swakelola,” ujarnya.
Menurut Imam, perubahan metode di tengah proses tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan. Kondisi ini juga membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sehat.
Ia menilai, peralihan tersebut dapat mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terutama jika merugikan pihak lain yang sebelumnya memiliki kesempatan untuk berkompetisi dalam proses lelang.
Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan dalam perubahan tersebut, maka potensi masuk ke ranah pidana, termasuk tindak pidana korupsi, menjadi terbuka.
Imam juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan mendesak, seperti layanan catering rumah sakit, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan prosedur hukum. Ia mendorong adanya pengawasan ketat dari aparat terkait guna memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menjaga integritas sistem pengadaan.








