Proyek Gorong-Gorong Dana Desa Rp15 Juta di Pemalang Diduga Gunakan Material Bekas

oleh -327 Dilihat
img20251009151054 01 11zon

PEMALANG, Revolusinews.com – Dugaan pekerjaan asal-asalan kembali mencuat dari salah satu proyek Dana Desa 2025 di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini, proyek pembangunan gorong-gorong plat beton di Desa Karangtengah, Kecamatan Ampelgading, dengan anggaran mencapai Rp15.157.000, disorot karena ditemukan material lama yang digunakan kembali.

Dari hasil pantauan media di lokasi pada Kamis (9/10/2025), terlihat beberapa pekerja tengah menyusun batu lama di bagian pondasi gorong-gorong. Salah satu pekerja mengaku kepada awak media bahwa pekerjaan dilakukan seadanya menggunakan material yang tersedia di sekitar lokasi.

“Ya pak, ini saya pasang apa adanya. Batu yang ada ya dipakai,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya alasan penggunaan material bekas, pekerja tersebut mengaku tidak tahu-menahu.

“Saya tidak tahu pak, sudah seminggu tidak ada material baru yang datang,” ungkapnya sembari terus menata adukan semen dan pasir.

Lebih lanjut, pekerja itu menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bernama Sisworo.

“Ada pak TPK-nya, namanya Pak Sisworo. Tadi sempat ke sini, tapi katanya pulang karena ada urusan di rumah,” tambahnya.

Tim media kemudian mendatangi kediaman Sisworo untuk meminta penjelasan. Namun, pria yang disebut sebagai TPK itu justru tampak kebingungan ketika ditanya mengenai spesifikasi teknis proyek dan kesesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

img20251009150958 01 11zon

“Saya sendiri bingung, saya ini sebenarnya di sini sebagai apa. Jujur saya juga sibuk di Jakarta,” ujarnya ragu.
Ia pun menyarankan agar pertanyaan teknis diarahkan langsung kepada pihak pemerintah desa.
“Lebih baik tanya ke pemdes saja pak, saya tidak tahu soal spek dan lain-lainnya,” pungkasnya.

Pada Jumat (10/10/2025) siang pukul 10.30 WIB, awak media juga berupaya menemui pihak Pemerintah Desa Karangtengah, termasuk Kepala Desa maupun Sekretaris Desa, di kantor desa. Namun, keduanya tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.

Kini, proyek yang berlokasi di RT 014 RW 004 Desa Karangtengah itu menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah penggunaan material bekas dalam pembangunan gorong-gorong beton dengan volume 6,5 meter x 0,90 meter tersebut sesuai dengan ketentuan RAB.

Sesuai peraturan, setiap pekerjaan konstruksi dengan dana desa wajib mengacu pada spesifikasi teknis yang diverifikasi oleh UPJI dan diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Publik menantikan langkah tegas dari Pemerintah Desa Karangtengah dan aparat terkait untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proyek ini agar tidak berulang di masa mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.