BANDA ACEH, REVOLUSINEWS.COM – Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Aceh kecewa atas putusan hasil persidangan yang telah memvonis bebas terdakwa pemerkosaan anak dibawah umur.
“Padahal sudah jelas JPU Kajari menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di LPKA. Ini kan menjadi sebuah tanda tanya bagi masyarakat banyak. Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut,” Ketua PW IPM Aceh T Denis Feronika pada Kamis (28/7/2022)
Lebih lanjut, PW IPM Aceh memandang keputusan tersebut adalah sebuah bentuk ketidakadilan dimana seorang anak yang berusia dibawah umur direnggut masa depannya. Padahal sudah jelas pelecehan seksual itu dilakukan oleh anak berusia 14 tahun terhadap anak perempuan yang masih berumur 7 tahun.
Sungguh sangat disayangkan, ketika hukum seolah-olah tidak menunjukan taringnya. Sehingga wajar dan jangan salahkan ketika masyarakat sudah tidak percaya dan meragukan sistem hukum yang ada di Negeri ini.
Ketua PW IPM Aceh T Denis Feronika dalam siaran pers mengatakan putusan vonis bebas terdakwa pemerkosa bocah berusia 7 tahun itu menunjukkan bahwa kredibilitas lembaga penegak hukum yang ada di negeri ini patut diragukan.
“Lantas hukum perlindungan perempuan dan anak mana yang harus kita pegang untuk melindungi para perempuan dan anak di Negeri ini? Kami jadi khawatir dengan hukum yang ada di negara ini,” cetus Denis.
Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Aceh mengharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A) dan penegak hukum agar tidak tertidur lelap terhadap berbagai kasus-kasus yang selama ini melecehkan anak dan juga merendahkan derajat kaum perempuan di Aceh.
PW IPM Aceh juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan masa depan anak-anak dan hak-hak perempuan, dan juga bukan saja masa depan, akan tetapi harus menjaga mental anak-anak biar tidak ikut terusik dengan insiden yang sudah terjadi.
Hal ini bisa dilakukan dengan pemulihan dan rehabilitasi mental para korban dan bisa dilakukan juga dengan pemberian edukasi terhadap anak-anak di sekolah.
“Terutama terkait keadilan hukum bagi korban seksual dan pemerkosaan dan juga pemberian efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, karena kejadian ini seolah tidak ada efek jeranya bagi pelaku,” tutup Ketua IPM Aceh











