Rapuhnya Batas Yurisdiksi Kebenaran Ilmiah Saat Diuji di Ruang Sidang Pengadilan

oleh -14 Dilihat
oleh
img 20260610 wa0006


Oleh : Dede Farhan Aulawi

Revolusinews.com – Ilmu pengetahuan dan hukum merupakan dua sistem pencarian kebenaran yang memiliki tujuan serupa, namun beroperasi dengan mekanisme yang berbeda. Ilmu pengetahuan berusaha menemukan kebenaran melalui observasi, pengujian, verifikasi, dan koreksi berkelanjutan. Sebaliknya, hukum berupaya mencapai kepastian dan keadilan melalui prosedur, aturan pembuktian, serta putusan yang mengikat. Ketika keduanya bertemu di ruang sidang pengadilan, sering kali muncul ketegangan yang memperlihatkan rapuhnya batas yurisdiksi kebenaran ilmiah.

Dalam dunia sains, kebenaran bersifat tentatif. Sebuah teori diterima bukan karena dianggap mutlak benar, melainkan karena sejauh ini mampu menjelaskan fenomena secara paling baik berdasarkan bukti yang tersedia. Sejarah ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa teori-teori besar dapat direvisi bahkan digantikan ketika ditemukan bukti baru. Dengan demikian, kebenaran ilmiah selalu terbuka terhadap kritik dan perubahan.

Sebaliknya, pengadilan tidak dapat menunggu sampai seluruh ketidakpastian ilmiah terpecahkan. Hakim harus menjatuhkan putusan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia saat persidangan berlangsung. Dalam konteks ini, hukum memerlukan finalitas, sedangkan sains hidup dalam dinamika dan kemungkinan koreksi. Perbedaan karakter tersebut sering kali menimbulkan benturan epistemologis.

Kasus-kasus yang melibatkan forensik, kesehatan, lingkungan hidup, teknologi, maupun kecerdasan buatan memperlihatkan bagaimana hakim harus menilai pendapat para ahli yang kadang saling bertentangan. Tidak jarang dua kelompok ilmuwan dengan kredibilitas tinggi menghadirkan interpretasi berbeda terhadap data yang sama. Dalam situasi demikian, ruang sidang berubah menjadi arena kontestasi keilmuan yang sesungguhnya belum selesai diperdebatkan di komunitas akademik.

Kerentanan semakin terlihat ketika aspek teknis yang sangat kompleks harus diterjemahkan ke dalam bahasa hukum yang lebih sederhana. Proses penerjemahan ini berisiko menghilangkan nuansa ilmiah, tingkat ketidakpastian, maupun batas validitas suatu temuan. Akibatnya, kesimpulan yang lahir dalam putusan pengadilan terkadang mencerminkan kemampuan argumentasi para pihak dibandingkan kualitas substansi ilmiah yang sebenarnya.

Selain itu, terdapat kecenderungan sebagian pihak untuk menjadikan legitimasi ilmiah sebagai alat pembenaran hukum. Seorang saksi ahli dapat diposisikan seolah-olah sebagai pemegang otoritas kebenaran mutlak, padahal dalam tradisi sains tidak ada individu yang kebal terhadap kritik. Kebenaran ilmiah dibangun melalui konsensus berbasis bukti, bukan melalui status sosial atau gelar akademik seseorang. Ketika pengadilan terlalu bergantung pada figur ahli tertentu, risiko kesalahan penilaian menjadi semakin besar.

Perkembangan teknologi modern turut memperumit persoalan. Analisis DNA, algoritma kecerdasan buatan, rekonstruksi digital, hingga model prediksi statistik menghasilkan bukti yang semakin canggih namun juga semakin sulit dipahami oleh masyarakat umum. Hakim, jaksa, pengacara, bahkan para ahli sendiri sering menghadapi keterbatasan dalam menjelaskan tingkat akurasi, margin kesalahan, dan asumsi yang mendasari metode tersebut. Akibatnya, aura objektivitas teknologi dapat menciptakan ilusi kepastian yang sesungguhnya tidak sepenuhnya ada.

Meski demikian, hubungan antara sains dan hukum tidak harus dipandang sebagai pertentangan. Keduanya dapat saling melengkapi apabila masing-masing menyadari keterbatasannya. Ilmu pengetahuan perlu memahami bahwa hasil penelitiannya akan digunakan dalam konteks sosial dan hukum yang membutuhkan keputusan konkret. Sebaliknya, sistem peradilan harus menyadari bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan dengan kepastian absolut, terutama ketika berhadapan dengan pengetahuan yang terus berkembang.

Pada akhirnya, rapuhnya batas yurisdiksi kebenaran ilmiah saat diuji di ruang sidang pengadilan mengingatkan bahwa kebenaran memiliki banyak dimensi. Kebenaran ilmiah mencari pemahaman yang paling mendekati realitas, sementara kebenaran hukum mencari dasar yang cukup untuk menegakkan keadilan. Tantangan terbesar bukanlah memilih salah satunya, melainkan membangun jembatan yang memungkinkan keduanya berdialog secara kritis, jujur, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Dalam dunia yang semakin kompleks, kemampuan menjembatani hukum dan ilmu pengetahuan akan menjadi salah satu fondasi utama bagi terwujudnya keadilan yang rasional dan beradab.