Satpol-PP Kabupaten Tangerang Buka Segel Akses Perumahan Panorama Sepatan 1

oleh -4673 Dilihat
oleh
perumahan panorama sepatan 1 revolusinews (1)

TANGERANG, Revolusinews.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang membuka segel jalan utama Perumahan Panorama Sepatan 1 yang berlokasi di Jalan Raya Gatot Soebroto, Desa Tanah  Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kamis (06/10/22).

Sebelumnya, jalan utama Perumahan Panorama Sepatan 1 disegel petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang adanya pengaduan masyarakat atas gangguan ketertiban umum di lingkungan Perumahan Panorama Sepatan 1 beberapa waktu lalu.

perumahan panorama sepatan 1 revolusinews
Pantauan awak media, pembukaan segel oleh Satpol-PP yang didampingi tiga pilar Kecamatan Sepatan Timur dan perwakilan dari PT Arya Lingga Manik tidak dihadiri oleh perwakilan warga Panorama Sepatan 1.

Berita acara pembukaan segel dibacakan tim Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dimana pembukaan segel berdasarkan pada kewenangan satuan polisi pamong praja dan berkaitan dengan sprint tentang pembukaan segel oleh tim penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kabupaten Tangerang nomor 33 pada hari ini  tanggal 6 bulan Oktober Tahun 2022. yang bertanda tangan di bawah ini tim gabungan penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah bersama surat perintah nomor 300/1504. Kedua surat permohonan pembukaan segel dari direktur utama PT Arya lingga Manik  nomor 364 dan lain- lain.

“Saya berharap semua pihak dapat memahami apa yang dilaksanakan Satpol PP berdasarkan berita acara yang tadi sudah dibacakan. Kami berharap pihak devloper bisa kondusif,” harap Syahdan Ketua tim Satpol PP Kabupaten Tangerang .

Ditempat terpisah. Angga Rensa (37) selaku Ketua paguyuban warga panorama sepatan 1 via seluler mengatakan, perihal masalah pencopotan segel yang dilakukan sore ini dari paguyuban warga belum bisa menerima, karna poin-poin hasil musyawarah warga dengan Sekda Kabupaten Tangerang ada beberapa yang belum dipenuhi oleh PT. Arya Lingga Manik.

“Dari kami sendiri warga tidak menghadiri pencopotan yang dilakukan oleh pihak terkait. Karena apa yang sudah dijelaskan oleh Sekda Kabupaten Tangerang pada saat mediasi di Pusat Pemerintahan (Puspem) tiga raksa, terkait dengan perizinan dan segala macam apapun untuk di sosialisasikan dan Copy Izin itu harus ditunjukkan ke warga sebelum segel dibuka. itu belum bisa mereka lakukan dan Kasih ke Warga hanya saja yang mereka sampaikan tadi di acara Musyawarah di Gedung bersama keagamaan terkait dengan Pencopotan segel itu dasarnya adalah surat dari kasat pol PP, Dalam hal tersebut pencopotan segel itu  mungkin dari Satpol PP sendiri yang bisa menjelaskan,” kata Angga Rensa.

Angga melanjutkan, terkait dengan pertemuan yang disampaikan tadi di kecamatan, teman-teman yang mewakili warga dan Paguyuban juga menanyakan izin yang sebelumnya juga disampaikan ke kabupaten. Karna ada dugaan beberapa Izin yang belum ada dan kemudian Dinas terkait dan PT. Arya hanya bisa menunjukan nomor-nomor saja dan isi Izin daripada yang dimaksud itu tidak ada dan tidak di perbolehkan untuk diketahuai oleh warga, bahkan terkesan menutupi terkait Izin yang dimaksud.

“Memang untuk pencopotan segel sendiri merupakan  wewenang Satpol PP, tetapi yang perlu diketahuai secara bersama adalah syarat dari pada itu semua sudah dipertegas dalam mediasi  dengan Pak Sekda beberapa waktu lalu, bahwa terkait perizinan yang dimaksud peerlu diketahui oleh warga,” ujar Angga.

“Untuk kewajiban-kewajibannya, mereka yang belum dipenuhi yaitu  komitmen mereka  yang meminta waktu sampai dengan 6 November 2022 untuk pengerjaan Fasos Fasum dan juga perbaikan Jalan utama yang di Sepakati dan disaksikan unsur Muspika,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.