SMPN 2 Juntinyuat Diduga Abaikan Tranparansi Penggunaan Dana BOS

oleh -572 Dilihat
oleh
img 20250403 wa0002
Foto SMPN 2 Juntinyuat tampak depan. (Dok. Afifudin)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah) wajib dipublikasikan laporan penerimaan dan penggunaannya di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat ataupun wali murid untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan dana BOS.

Namun tranparansi penggunaan Dana BOS di UPTD SMP Negeri 2 Juntinyuat yang berlokasi di Jalan Desa Pondoh No. 04, Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat pada bulan Desember 2024 pernah menjadi polemik.

Salah satu staf pengajar UPTD SMP Negeri 2 Juntinyuat yang namanya tidak bersedia disebutkan, mengatakan bahwa penggunaan dana BOS SMPN 2 Juntinyuat diduga tidak sesuai juknis dan diduga tidak transparan.

Seperti pembelian pengadaan :
1). pembelian meja jumlah 64 dengan harga Rp. 25.600.000,
2). pengadaan kursi jumlah 128 nilai Rp. 25.600.000,
3). pengadaan laptop 1 unit harga Rp. 15.000.000,
4). pengadaan personal komputer 3 unit Rp.15.000.000,
5). pengadaan server jumlah 1 unit Rp. 11.000.000,
6). pengadaan papan tulis jumlah 5 Rp.4.750.000,
7). pengadaan tenda jumlah 4 Rp. 3.200.000
8). pengadaan  lemari kaca 1 buah Rp. 4.500.000

“Semua item pengadaan yang menggunakan dana BOS pada bulan Desember tahun 2024 sebesar Rp 112.450.000,-,” ungkapnya.

“Sebelumnya diberitakan, muncul kecurigaan bahwa beberapa pengadaan yang dilaksanakan pihak sekolah yang diduga tidak transparan. Namun oleh pihak sekolah belum bisa memberi klarifikasi,” sambungnya.

Isu ini memicu reaksi dari masyarakat  salah satunya aktivis sekaligus Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD), H. Darsono Sumantri mengatakan, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan seperti praktik-praktik yang tidak sesuai prosedur seperti ini dikhawatirkan dapat merugikan siswa dan menghambat akses pendidikan yang seharusnya penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.

“Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,” ujar Ketua AMN DPD yang berkantor di Jalan Raya Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat pada Minggu (30/03/2025).

img 20250403 wa0003

Lanjut dikatakannya, untuk menindaklanjuti masalah ini, masyarakat atau orang tua murid diminta melaporkan ke pihak yang berwajib Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena perlu dilakukan audit terhadap berita acara penggunaan dan surat pertanggungjawaban dana BOS di sekolah tersebut.

“Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan dengan benar dan adil demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia sesuai dengan peraturan  yang berlaku,” kata Sumantri.

Lebih lanjut Sumantri menjabarkan sumber hukum menjelaskan, jika pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak transparan atau diselewengkan oleh kepala sekolah maupun bendahara, terdapat beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

Berdasarkan peraturan undang undang oknum pejabat seperti Kepala sekolah  dan bendahara  sekolah dapat dikenakan sanksi Administratif, Pemberhentian, jika terbukti Kepala sekolah menyalahgunakan dana BOS dapat diberhentikan dari jabatannya atau diturunkan pangkatnya oleh Dinas Pendidikan setempat. Bahkan dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam kasus yang lebih serius, kepala sekolah dapat dipecat dari status kepegawaiannya.

Selanjutnya Sanksi Pidananya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tutupnya HD. Sumantri

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Juntinyuat, Gaib dan Bendahara Sekolah Hj. Rukhoyah saat dikonfirmasi Media Revolusinews.com terkait penggunaan dana BOS untuk sejumlah pengadaan di UPTD SMPN 2 Juntinyuat tersebut di nomor 0 895-6358-5**** melalui pesan WhatsApp beberapa kali hanya membaca dan tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.