Merasa Terbebani, Wali Murid Buka Suara Dugaan Pungli di SDN 3 Jayalaksana

oleh -776 Dilihat
oleh
img 20250315 wa0020
Foto tampak depan SDN 3 Jayalaksana. (Dok. Afifudin)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Wali murid siswa mengungkapkan kekecewaannya karena merasa terbebani adanya dugaan pungutan liar (Pungli) uang pembangunan setiap tahun yang dilakukan pihak sekolah di UPTD SDN 3 Jayalaksana, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kenapa sekolah negeri yang seharusnya gratis justru mewajibkan siswa membayar biaya sewa gedung dan membayar untuk pembangunan halaman sekolah setiap tahunnya,” ujar orang tua siswa SDN 3 Jayalaksana yang enggan disebutkan namanya.

Wali murid siswa SDN 3 Jayalaksana itu mengungkapkan diminta membayar dari jumlah murid 196 dipungut Rp175.000 per anak dengan alasan untuk pembangunan halaman sekolah sebesar RP. 125.000 dan Rp. 50.000 per anak untuk sewa gedung madrasah, karena sedang pembangunan.

“Pungutan yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah bersama komite sudah berjalan bahkan tidak ada keterbukaan laporan penggunaannya. Contoh biaya sewa gedung per-tahun sebesar Rp 4.000.000 namun uang hasil pungutan dari wali murid berhasil mengumpulkan Rp.7.000.000,” sisa Rp 3.000.000,” ungkap salah satu wali murid dalam laporannya.

Sesuai aturan yang berlaku, sekolah negeri di tingkat SD dan SMP telah menerapkan program wajib belajar 9 tahun dan wajib memberikan pendidikan gratis. Dana operasional sekolah negeri sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa kurang mampu.

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan ada pungutan wajib dari sekolah kepada siswa atau wali murid. Jika memang ada kebutuhan untuk pembangunan kelas atau fasilitas menjadi tanggung jawab dinas pendidikan, pemerintah daerah, atau menggunakan dana BOS, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.

Mendapati laporan ini, Revolusinews.com mengkonfirmasi Kepala SDN 3 Jayalaksana untuk memperoleh keterangan mendatangi sekolah pada Sabtu (15/3/2025) namun kepala sekolah tidak berada di tempat. Kemudian dilanjutkan menghubungi pihak sekolah via WhatsApp kepala sekolah berinisial M di nomor hp +62 896-6553-**** terkesan menghindar dalam memberikan komentar. “Silahkan konfirmasi langsung untuk lebih mendapat informasi yang akurat kepada pihak komite Jayalaksana 3, karena untuk masalah itu atas inisiatif komite sekolah dan wali murid dari pihak sekolah hanya sebatas mengetahui. Silahkan datang di kantor konfirmasi langsung dengan saya sebagai kepala sekolah dan ketua komite supaya informasinya benar benar valid,” ucapnya.

Sementara praktisi hukum sekaligus Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD) yang berkantor di Jalan Raya Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, HD. Sumantri mengatakan, terkait pungutan liar di sekolah dan larangan pungutan di sekolah negeri berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan wajib dari siswa atau wali murid. Semua sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa.

“Permendikbud No. 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri yang sudah mendapatkan dana BOS tidak boleh menarik pungutan tambahan. Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana bagi pelaku pungli,” ungkap HD. Sumantri.

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang dalam pungutan yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 12 e: Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang dengan ancaman jabatan dapat dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

2. KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan

Jika ada unsur pemaksaan dalam pembayaran yang dilakukan wali murid, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.