DEPOK, Revolusinews.com – Research Public Policy and Human Right (Rights) Septian Haditama menanggapi adanya dugaan manipulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk memprioritaskan peserta didik tertentu di SMK Negeri 2 Depok yang dapat menimbulkan diskriminatif dan tidak adanya keadilan bagi semua peserta didik baru hingga rawan pungutan liar (Pungli).
Sebelumnya telah diterbitkan di https://revolusinews.com/dugaan-manipulasi-spmb-di-smk-negeri-2-depok-pemerhati-pendidikan-perlu-diselidiki/
Adanya dugaan manipulasi di SMKN 2 Depok, Septian Haditama menyimpulkan bahwa SPMB tahun 2025 di Kota Depok masih terdapat berbagai macam kecurangan dan pelanggaran yang mengarah pada tindakan korupsi dan benturan kepentingan. Hal ini menjadi perhatian yang harus diawasi dan dikawal bersama masyarakat terutama orang tua murid, aktivis dan penggiat pendidikan.
“Bentuk-bentuk kecurangan yang sering terjadi pada proses penerimaan peserta didik diantaranya yang paling disorot ialah penyalahgunaan wewenang seperti halnya jual beli kursi, siswa titipan, manipulasi data yang mengarah pada tindakan korupsi pungutan liar. Ini menjadi atensi serius untuk Pemerintah Kota Depok terutama komitmen Walikota Depok untuk menghadirkan sistem pendidikan yang bebas dari korupsi,” ujar Septian kepada Revolusinews.com, Senin (23/6/2024).
Septian mengungkapkan, berdasarkan Permendiknasmen Nomor 3 tahun 2025 mengatur beberapa sistem penerimaan siswa baru diantaranya melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua/wali, masing-masing jalur ini mengatur syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Menurutnya, hal ini menjadi masalah apabila pemerintah tidak maksimal dalam melakukan proses sosialisasi yang dimana berakibat pada kebingungan yang dirasakan oleh orang tua murid karena berbagai macam aturan yang belum sepenuhnya diketahui belum lagi masalah akses jaringan dan aturan-aturan sekolah yang dirasa berbeda karena ada beberapa istilah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap peserta didik dalam setiap jalurnya.
“Berbagai macam masalah selalu dikeluhkesankan oleh setiap orang tua murid terutama bentuk-bentuk kecurangan yang ditawarkan oleh pejabat terkait, oknum sekolah maupun panitia SPMB,” terang Septian.
“Masyarakat Kota Depok berharap dalam SPMB tahun ini dapat dilakukan secara transparan, adil dan bersih dari tindakan korupsi, dan apabila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh setiap oknum maka aparat penegak hukum wajib memberikan sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.











