SERANG, Revolusinews.com – Dinas Peternakan Kabupaten Lebak menyampaikan klarifikasi terkait sertifikat cara budidaya peternakan ayam yang baik dan benar, pemeliharaan hewan serta bio securitynya yang dikeluarkan untuk perusahaan ternak ayam pedaging di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang diduga sudah beroperasi sejak tahun 2021 sampai saat ini belum memiliki izin operasional.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar S.P., M,Si, kepada Ketua Umum LSM Kobra Indonesia, M. Sidik, S.Pd saat mengkonfirmasi terkait peternakan yang berada di Desa Wantisari, Rabu (29/10/2025).

“Terkait Sertifikat atau Certificate good farming fraktices yang dikeluarkan oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan berkaitan dengan cara budidaya ternak ayam yang baik dan benar, dan pemeliharaan hewan itu sendiri serta Bio Security nya, apakah dilaksanakan dengan baik dan benar, dan terkait sertifikat yang kami keluarkan untuk pemohon adalah level 3 atau yang terrendah, karena ada penilaian penilaian yang kurang yang tidak sesuai yang harus dilengkapi oleh pemohon,” terang Rahmat Yuniar.
Disinggung soal sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan ternak yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan, Kadis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjawab pihaknya akan memberikan tenggang waktu satu tahun, kalau tidak dipenuhi kekurangannya sertifikat tersebut akan dicabut.
“Sertifikat yang kita berikan level 3, setelah satu tahun kita akan turun ke lapangan untuk mengevaluasi. Ketika setelah dalam jangka satu tahun perusahaan kekurangan ini belum terpenuhi maka sertifikat good farming ini akan kami cabut kembali. Dan berkas yang diberikan ke kami oleh pemohon pada waktu itu jumlah populasi ayam berjumlah 160 ribu ekor ayam,” ujar Kadis Rahmat Yuniar.

Demi menguak kebenaran legalitas, regulasi dan birokrasi serta menurutnya Lemahnya Pengawasan, Pemerintah Kabupaten Lebak tentang perusahaan ternak yang diduga ilegal, Umum LSM Kobra Indonesia, M. Sidik mendatangi dinas dinas terkait serta melayangkan surat audiensi ke Bupati Lebak untuk meminta ketegasan ketika memang terbukti perusahaan ternak di wilayah Kabupaten Lebak yang tidak memiliki izin.
“Hari ini kami dari lembaga datang ke dinas dinas terkait, diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perizinan, dan ke Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lebak, menyerahkan surat audiensi untuk menindak lanjuti temuan kami di lapangan terkait adanya kejanggalan di perusahaan ternak ayam di Desa Wantisari,” ungkap Sidik.
“Dalam audiensi kami juga meminta dinas terkait, yaitu Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Dinas Tata Ruang, adapun waktu pelaksanaan kami menjadwalkan hari Selasa pekan depan,” tutup Sidik.












