Tipikor Polres Simalungun Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

img 20240709 wa0025

SIMALUNGUN, Revolusinews.com – Polres Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadakan sosialisasi mengenai penguatan pengawasan dana desa tahun 2024 bertempat di Balai seni dan budaya Nagori Rambung merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara pada Selasa (9/7/2024).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaen, S.H., M.H., dan dihadiri oleh beberapa pangulu yakni, pangulu Rambung merah (Tumpal Hasudungan Sitorus SH,Msi, pangulu pematang simalungun (Pandapotan Damanik S.H.) pangulu Siantar estate (Juliani) pangulu karang bangun ( mario), pangulu Dolok marlawan ( saut Damanik) pangulu marihat baris (Adi Wijaya) pangulu pantaouan maju (Rimin) serta dihadiri oleh camat Siantar  yg diwakili sekretaris camat ( Hilde H Saragih) dan para perangkat desa LPM, Maujana, Gamot, tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk dapat mempersiapkan desa dalam melaksanakan kegiatan sesuai permendes nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan DD dan permendes nomor 13 tahun 2023  tentang petunjuk Operasional atas focus penggunaan dana desa (DD) tahun 2024. yang bersumber dari Dana Desa dengan lancar, aman, dan tanpa masalah.

IPDA (Antonius Hutahaen S.H.,M.H.,) menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Materi yang dipaparkan mencakup prioritas penggunaan Dana Desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

“Pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas,” terang Antonius.

Ia juga membahas makna korupsi, faktor penyebab, modus operandi, dan motivasi korupsi. Sosialisasi ini juga mencakup prinsip-prinsip Dana Desa, SDGs Desa/Nagori, stanting, pelaksanaan APBDes, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

IPDA Antonius Hutahaen menambahkan rincian tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020.

No More Posts Available.

No more pages to load.