LEBAK,Revolusinews.com – Bimbingan Teknis Peraturan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kamis (20/08/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, H. Arif Rahman, S.H., Anggota DPR RI Komisi IV dari
Fraksi Partai NasDem, sejumlah pemangku kepentingan dari unsur legislatif, pemerintah
daerah, dan lembaga teknis kehutanan.
H. Arif Rahman, S.H., Anggota DPR RI Komisi IV, menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sektor kehutanan.
“Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan,
regulasi, dan implementasi SVLK dalam mendukung tata kelola hasil hutan yang legal dan
berkelanjutan,” kata Arif Rahman, atau yang kerap disapa Orok Menes, usai kegiatan.

Tak hanya itu, Anggota DPR RI yang kerap berkunjung ke dapil tersebut juga, menuturkan,
bahwa pengelolaan hutan lestari memberikan manfaat besar untuk menjaga keseimbangan alam, melindungi ketersediaan air bersih, mencegah bencana alam, serta mendukung ekonomi masyarakat sekitar hutan secara adil dan berkelanjutan.
“Untuk itulah pembinaan ini sangatlah penting. Maka, kegiatan ini diharapkan mampu untuk dilaksanakan oleh masyarakat, kita harus bersinergi agar tujuan tercapai yakni kesejahteraan masyarakat. Kepada semua peserta agar benar benar serius mengikuti dan memahami materi materi dalam kegiatan ini,” imbuhnya.
Diketahui, usai rangkaian pembukaan dan pengantar kegiatan, agenda pemaparan materi pertama
membahas Kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang disampaikan oleh
Direktur Bina Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hutan. Pemaparan ini menjadi dasar bagi
peserta untuk memahami arah kebijakan SVLK, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan
dan pemasaran hasil hutan.

Materi berikutnya membahas perkembangan SVLK di Provinsi Banten, yang disampaikan oleh
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Dr. Suparyana, S.Hut., M.M.
Pemaparan tersebut memberikan gambaran mengenai perkembangan pelaksanaan SVLK di
wilayah Provinsi Banten.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan implementasi SVLK oleh
BPHI Wilayah VII. Materi tersebut memberikan perspektif mengenai pelaksanaan SVLK serta
aspek teknis implementasinya di lapangan.
Sebelum memasuki sesi pemaparan, kegiatan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan selamat datang dari Camat
Malimping, Iman Teguh Budiana, M.Pd.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prakata atau
pengantar dari Kepala BPHI VII Ciamis.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kebijakan SVLK,
perkembangan pelaksanaannya di Provinsi Banten, serta implementasi SVLK di lapangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pemahaman antarpemangku
kepentingan dalam mendukung tata kelola kehutanan yang memperhatikan aspek legalitas,
kelestarian, kepatuhan terhadap regulasi, serta keberlanjutan pengelolaan hasil hutan.
Bimbingan Teknis Peraturan SVLK Kabupaten Lebak kemudian ditutup setelah seluruh
rangkaian materi dan agenda kegiatan selesai dilaksanakan.(red)









