Dugaan Pengelolaan Dana Desa Klareyan Disorot, Warga Menanti Kejelasan

oleh -15 Dilihat
img 20260925 wa0007 11zon

Sumber: S, warga Pemalang, yang menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Keterangan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak berwenang.

PEMALANG, Revolusinews.com — Dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, periode anggaran 2019–2025, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur dan penggunaan anggaran desa yang disebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang disampaikan S menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara penganggaran dan realisasi sejumlah kegiatan. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Namun, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dokumen maupun pihak-pihak terkait.

S sebelumnya mengaku telah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Kedatangannya disebut untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan Dana Desa Klareyan tahun anggaran 2019–2025.

Menurut S, laporan tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diketahuinya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk unsur Pemerintah Desa Klareyan, untuk memberikan penjelasan atas materi yang dilaporkan.

“Saya berharap laporan yang sudah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Pihak-pihak yang berkaitan perlu dipanggil agar dugaan yang kami laporkan dapat dijelaskan secara terang berdasarkan data dan dokumen,” ujar S.

Sorotan tersebut muncul di tengah persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Pemalang 2026. Pemerintah Kabupaten Pemalang sebelumnya menyampaikan bahwa pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan pada 8 November 2026.  Karena itu, menurut S, setiap proses administrasi pemerintahan desa yang berkaitan dengan calon petahana perlu berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

S menegaskan dirinya berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan memanggil pihak terlapor dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan. “Saya berharap dalam waktu dekat pihak terlapor dipanggil untuk memberikan penjelasan. Dengan begitu, semua pihak dapat menjelaskan secara terbuka apa yang sebenarnya terjadi berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas S.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari sumber S dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga berwenang. Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Klareyan maupun pihak lain yang disebut dalam laporan diperlukan sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.