Gapura RI Menyoroti Pengangkatan PJ Kuwu di Kabupaten Indramayu Tersebar di 30 Kecamatan

oleh -738 Dilihat
img 20240303 wa0002

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (Gapura RI) menyoroti tajam pada Pengangkatan PJ Kuwu atau Kepala Desa di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Indramayu yang tersebar di 30 Kecamatan.

Gapura RI telah berkirim surat terhadap Camat Jatibarang dan Camat Widasari sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indramayu nomor : 141.1/kep.91- DPMD/2024 tentang Pengangkatan Penjabat Kuwu di Kabupaten Indramayu tahun 2024 serta surat pengantar Camat Jatibarang nomor 147/22-tapem tanggal 19 januari 2024 hal permohonan usulan Penjabat Kuwu dan surat pengantar Camat Widasari nomor 147/30-tapem tanggal 29 januari 2024 hal permohonan usulan Penjabat Kuwu

Atas surat pengantar Camat tersebut dalam hal pengangkatan PJ Kuwu yang diduga melanggar kaidah hukum dan tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu nomor 4 tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa Pasal 45 (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Penjabat Kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 ayat (3).

Saat di wawancarai oleh awak Media revolusinews.com, Rudi Lueonadi Ketua Gapura RI Kabupaten Indramayu mendesak agar Camat yang telah menerima surat dari Gapura RI segera untuk menjawab dan membalas surat tanggapan dari Gapura RI agar tidak menjadi bola liar yang menimbulkan perspektip buruk dimata masyarakat,” tegas Rudi pada Senin (26/2/2024).

Disisi lain, Bupati Indramayu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para pihak yang terkait untuk segera mengambil tindakan tegas agar kepatutan untuk diselenggarakan dalam pemerintahan baik sebagai bentuk wujud cermin tata kelola pemerintahan yang baik menurut undang undang nomor 30 tahun 2014.

Disebutkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 3

Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah:

a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;

b. menciptakan kepastian hukum;

c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

Bagian Ketujuh Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

(2) Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang;

b. larangan mencampuradukkan wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Masih banyak hal yang harus di garisbawahi dalam persoalan pengangkatan PJ Kuwu pada landasan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 4 SE/XI2019.

Ketua Gapura RI menegaskan terhadap penyelenggara Negara pemerintahan agar lebih berhati hati dalam mengambil keputusan yang tidak sesuai pada regulasi hukum positip dan tidak mengedepankan serta menjunjung nilai asas norma Kaidah Hukum yang bersipat Perintah terhadap Peraturan Perundang-Undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya Ketua Gapura RI dalam waktu dekat ini akan berkirim surat kembali untuk para Camat di Lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Indramayu terkait pengangkatan PJ Kuwu tahun 2024 dan bagi Camat yang tidak merespon dan menanggapi surat dari Gapura RI akan kami laporkan ke Jakarta,” pungkas Rudi Lueonadi