INDRAMAYU, Revolusinews.com — Desa memiliki hak otonomi, namun dalam melaksanakan kewenangannya harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan terhadap hak dalam mengambil kebijakan, tindakan maupun keputusan tidak boleh bertentangan dengan regulasi, karena otonomi diberikan negara ini memberi ruang untuk eksistensi budaya tradisional dan adat yang berlaku di desa.

Pelayanan prima dapat diwujudkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik dari Pemerintah Desa (Pemdes) sebagai instansi penyelenggaran layanan tentu harus bersiap diri.
Pemdes juga wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan, membuat maklumat pelayanan, menempatkan petugas, pelaksana layanan yang mumpuni atau berkompeten, menyediakan sarana prasaran atau fasilitas pelayanan publik, membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pengguna layanan dan juga harus memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik.
Seperti komitmen Kepala Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. H Pandi bersama jajaran perangkat desa terus berupaya meningkatkan pelayanan yang lebih mengedepankan kepentingan warganya.
“Kami bersama para jajaran perangkat Desa Lombang memberikan pelayanan yang inovatif dan prima karena warga berhak mendapatkan pelayanan yang cepat dan tidak terbelit-belit, sehingga masyarakat merasa puas,” ujar H Pandi
Lebih lanjut H Pandi menyampaikan kepada Revolusinrws.com pada Rabu (26/07/2023), ” sekalipun memiliki otonomi desa namun dalam melakukan tugas pelayanan, pemerintah desa juga melakukan layanan yang lingkupnya meliputi pelayanan barang dan jasa publik serta pelayanan administratif.
Pengertian masing-masing lingkup secara eksplisit telah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pelayanan barang publik meliputi pengadaan/penyaluran barang publik, termasuk sarana/prasarana yang ada di desa dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya anggaran yang bersumber dari APBN dan/atau APBD maupun APBDes.
Adapun contoh untuk barang publik di desa adalah pembangunan jalan desa, jembatan, bangunan gedung serba guna desa, sarana poskamling desa, bangunan perpustakaan desa dan lain sebagainya.
Pelayanan jasa publik meliputi penyediaan jasa layanan oleh pemerintah desa yang pelaksanaanya menggunakan APBN dan/atau APBD maupun APBDes sebagian atau seluruhnya. Misalnya, pendampingan masyarakat desa untuk pengembangan UMKM, penyediaan pemeriksaan kesehatan masyarakat kurang mampu di desa yang difasilitasi pemerintah desa, serta kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh aparat desa dalam rangka meningkatkan kualitas SDM masyarakat di wilayahnya.
Menurutnya, kepentingan masyarakat harus diutamakan dan harus siaga di setiap waktu demi melayani semua kepentingan warga terlebih lagi untuk urusan sosial.
“Jadi kita harus tetap bekerja dengan hati nurani yang penuh keihklasan,” pungkasnya.












