INDRAMAYU, Revolusinews.com – Inspektorat Kabupaten Indramayu melakukan proses pemeriksaan (Audit) mengenai laporan pekerjaan dan penggunaan anggaran keuangan terkait dana Bantuan Provinsi (Banprov), ADD dan DD Tahun Anggaran 2022 di Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, pada Rabu (11/10/2023).
Diperiksanya Desa Tinumpuk tersebut terkait dugaan tidak sesuaianya fisik pekerjaan di lapangan dengan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) atau Peraturan Desa (Perdes) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan dana keuangan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam Pemeriksaan tersebut, Inspektorat memanggil pihak dari Tim Pelaksana Kerja (TPK) Desa Tinumpuk guna dimintai keterangannya. Selain itu juga menghadirkan Sekertaris Desa dan Bendahara Desa untuk pemeriksaan administrasi lebih lanjut terkait SPJ dan Perdesnya.

H. Ari Risdianto, AP, M.Si selaku Plt Kepala Inspektorat Indramayu, dan segudang jabatan penting yang saat ini diembannya yaitu sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Dewas BUMD mengatakan, audit yang dilaksanakan di desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu berdasarkan permintaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Negeri Indramayu perihal kesesuaian surat permohonan audit dari Kejaksaan kepadanya.

“Audit ini terkait adanya pelaksanaan proyek dana Bantuan Keuangan dari Provinsi (Banprov) untuk Desa Tinumpuk juga penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2022, semua dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan dana tersebut,” ujarnya.
Lanjut dia menjelaskan, adapun mekanisme pemeriksaan audit yaitu setelah melakukan pemberitahuan melalui Camat, pihaknya langsung ke lokasi pekerjaan dengan mengecek SPJ yang Asli dan Perdes Asli, tujuannya menyandingkan dengan data Real di lapangan.
“Setelah itu kami melakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Camat untuk dilakukan klarifikasi. Jika ada temuan barulah kami mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” jelasnya.
Masih menurut Ari “Insya Allah, tim audit melaksanakan secara profesional dengan standar audit yang bisa di pertanggungjawabkan, sebagaimana permintaan dari kejaksaan. Seluruh dumas dan permintaan dari APH, di tangani oleh Irban Khusus,” pungkasnya








