Kuasa Hukum Kepling II Lurah Saombo Ajukan Laporan di Polres Nias Diduga Ada Oknum Lain Terlibat Penganiayaan

oleh -446 Dilihat
img 20231028 wa0003

GUNUNGSITOLI, Revolusinews.com – Penyidik Polres Nias memanggil Ishlah Zebua Kepling II Lurah Saombo didampingi Kuasa Hukum Irfan H Telaumbanua, SH, untuk memberikan keterangan atas laporan sebagai korban penganiayaan yang dilakukan terduga FH pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 09:30 Wib bertempat di Jalan Taman Koto Gunungsitoli Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Kuasa Hukum menjelaskan dirumah pelapor Ishlah Zebua ketika diwawancarai awak media, membenarkan bahwa pada hari ini, Jumat (27/10/2023), sekira pukul 10:20 Wib klien saya menghadiri panggilan Polres Nias sesuai surat undangan Kasat Reskrim pada tanggal 23 Oktober 2023, untuk dimintai keterangan atas Laporan Penganiayaan klien saya,” ucap Kuasa Hukum.

Sebagaimana pada tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 09:30 Wib, Ishlah Zebua mengalami penganiayaan hingga tak sadarkan diri menjalani Perawatan Medis di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 4 hari yang dilakukan oleh terduga FH. Dihari yang sama dilaporkan ke Polres Nias dengan Nomor : STPLP/460/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, sekira pukul 12:20 Wib), pelapor Istri klien saya sendiri atas nama Ratna Yanti Tanjung,” Tandas Irfan.

“Irfan H Telaumbanua, SH menambahkan, klien saya hari ini dicecar pertanyaan oleh Penyidik Polres Nias sebanyak 20 pertanyaan mulai dari kronologi awal sampai terjadinya penganiayaan itu tepat di Pos Kota Jalan Taman Koto Gunungsitoli.

Lebih jelasnya, awal kronologi itu terjadi didepan Kodim 0213/Nias terduga FH bertemu dengan Klien saya, saat itu ia hendak pergi membeli sarapan pagi, terduga memaki klien saya namun tidak dihiraukan terus saja melanjutkan perjalan menuju warung makanan dekat Wihara Klenteng, klien saya merasa dibuntuti dari belakang, di warung tersebut kembali bertemu terduga FH dengan klien saya saling bertatapan muka dengan terduga, dia melontarkan kata-kata kurang menyenangkan dan memaki namun klien saya tidak menghiraukan karena dalam keadaan sakit atau kurang sehat,

“Setelah selesai belanja klien saya pergi, namun terduga ini mengejar dari belakang dia membututi dan memepet kendaraan klien saya hingga menendang sebelah kiri sepeda motornya tepat dekat Pos Kota terduga berhenti turun dari sepeda motornya menghampiri klien saya,” imbuh PH.

Lalu klien saya menanyakan kepada terduga FH kenapa kamu memaki saya dan mengejar, bicarakan bagus-bagus ada apa ? Terduga bukannya menjelaskan langsung meninju muka klien saya seraya menendang secara membabi buta hingga sempoyongan terpental ke aspal. Pelaku ini diduga telah merencanakan sebelumnya,” tambah Irfan H Telaumbanua, SH.

Masih kata Irfan, dalam kasus yang menimpa klien saya ini kita mengajukan pasal 170 pasal 351 ayat (1) Junto 55 dan Junto 56 bila mana nantinya terbukti oleh penyidik oknum yang kita laporkan ikut serta melakukan penganiayaan. Kita berharap dalam penanganan laporan ini pihak Penyidik Polres Nias lebih bijak dan profesional sesuai bidangnya untuk mengembangkan pemberian sanksi kepada terduga pelaku FH tersebut,” tegas PH.

Kita juga mendapat informasi terduga Pelaku FH ini telah melaporkan balik Klien saya di Polres Nias (perkara sanding), dan itu tidak membuat kita mundur dan tetap kita fight sampai kemana pun masalah ini tetap kita usut, “ujar Pengacara Muda itu.

” Terkait terduga FH lapor balik itu hak dia sepenuhnya kita menghargai Hukum, sampai saat ini klien saya belum dipanggil pihak Polres Nias atas laporan balik terduga pelaku, tentu dalam hal ini pihak Polisi lebih memahami proses Hukumnya.

Diakhir penjelasan PH, hari ini kita telah melaporkan salah seorang oknum di Polres Nias Indentitas dirahasiakan yang diduga ikut berperan dalam penganiayaan Ishlah Zebua klien saya. Untuk itu mohon bersabar kepada teman-teman media kita tunggu saja proses penyidik Reskrim Polres Nias.

No More Posts Available.

No more pages to load.