Gugatan Wanprestasi CV Marsela Dua Serangkai Menang di Pengadilan Tinggi Jayapura

Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto SH MH. (Foto : Imran RNews)
Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto SH MH. (Foto : Imran RNews)

JAYAPURA, Revolusinews.com – Kuasa hukum CV Marsela Dua Serangkai, Yuliyanto SH MH menyampaikan sidang gugatan wanprestasi kembali menang dalam perkara banding, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 41/PDT/PT Jap tanggal 2 September 2024.

“Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura 41/PDT/PT Jap Tanggal 2 September 2024 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena sebelumnya, yang berarti bahwa klien kami kembali menang,” kata Yuliyanto.

Yuliyanto menambahkan dalam perkara banding terhadap putusan Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN Jap yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Jayapura oleh lawannya yaitu Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah cq. Bupati Mamberamo Tengah selaku Pembanding I semula Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Pembanding II semula Tergugat II, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat serupa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, maka Putusan Banding tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN Jap.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena dalam putusan Nomor : 19/Pdt.G/2024/Pan Jap tanggal 4 Juli 2024 telah menjatuhkan putusan yaitu mengabulkan gugatan wanprestasi CV. Marsela Dua Serangkai selaku Penggugat terhadap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Tergugat I, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Tergugat II dan menyatakan bahwa Tergugat I dan tergugat II telah melakukan Wanprestasi. Dalam putusan Pengadilan Negeri Wamena tersebut Nomor : 19/Pdt.G/2024/Pan Jap tanggal 4 Juli 2024 Majelis Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi Materil kepada CV. Marsela Dua Serangkai selaku Penggugat sebesar Rp. 634.480.000 (enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Ternyata Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura dalam putusannya Nomor: 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024 tersebut menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena Nomor : 19/Pdt.G/2024/Pan Jap tanggal 4 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memutuskan sebagai berikut :
– Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat
– Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 19/Pdt/2023/PN Jap tanggal 4 Juli 2024 yang dimohonkan banding
– Menghukum para pembanding semula Para Tergugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan secara bersama-sama yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Yuliyanto menjelaskan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 41/PDT/2024/PT JAP tanggal 2 September 2024 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura memberikan pertimbangan, salah satunya yaitu bahwa kliennya CV Marsela Dua Serangkai mampu membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah cq. Bupati Mamberamo Tengah selaku Pembanding I semula Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Pembanding II semula Tergugat II baru membayar sebesar 30% x nilai kontrak Rp. 906.400.000 yaitu sebesar Rp. 271.920.000 yang seharusnya melakukan pembayaran 100% dari nilai kontrak karena CV Marsela Dua Serangkai selaku Penggugat telah memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan 100% Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma sebagaimana ketentuan pasal 8 Surat Perjanjian Kerja (bukti P-2).

Maka Pengadilan Tinggi Jayapura berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah cq. Bupati Mamberamo Tengah selaku Pembanding I semula Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Pembanding II semula Tergugat II tidak memenuhi seluruh perjanjian tersebut tepat waktu, sehingga perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dan mewajibkan Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 634.480.000 (enam ratus tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada Terbanding semula Penggugat yaitu kliennya CV Marsela Dua Serangkai.

“Kami bersyukur dengan atas Putusan Banding Nomor: 41/PDT/2024/PT JAP yang telah diputuskan tanggal 02 September 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor : 19/Pdt.G/2024/Pan Jap tanggal 4 Juli 2024 tersebut. Ini membuktikan bahwa fakta-fakta memang sudah benar ada dan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma tersebut memang benar ada,” ucap Yuliyanto.

“Saya selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wamena mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, dimana pada tahun 2013 klien saya sudah melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Mamberamo Tengah namun mangkrak, kenapa saat ini malah menjadi kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,” sambungnya.

Yuliyanto SH MH menambahkan, seharusnya Kejaksaan Negeri Wamena dengan adanya putusan ini harus jujur karena semua fakta mereka mengetahuinya.

“Saya minta kepada Kejaksaan Tinggi Papua melakukan pemantauan terkait dengan laporan klien saya pada tahun 2013 tersebut, jadi jangan tinggal diam, karena dugaan korupsinya terang benderang, pekerjaannya dikerjakan oleh klien saya, tapi uangnya tidak sampai kepada klien saya bahkan pengusaha-pengusaha lainnya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.