JAYAPURA, Revolusinews.com – LBH Papua Justice & Peace adalah organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah teraktreditasi oleh Kementrian Hukum & HAM Republik Indonesia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-01.HH.07.02 Tahun 2018 dan Akta Pendirian Notaris Nomor : 15 Tanggal 27 Juli 2012 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak : 03.287.526.2.952.000, dan Surat Keterangan Domisili Nomor 2188 tanggal 15 Oktober 2015 Badan Hukum : Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-00283.60.10.2014
Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice & Peace terkenal mempunyai Pos LBH di berbagai daerah di Papua, salah satunya di Merauke.
Dalam mengembangkan pelayanan pemberian bantuan hukum cuma-cuma/gratis tahun 2024 ini, LBH Papua Justice & Peace memperkuat pelayanan di Kota Merauke dan sekitarnya, dengan koordinator baru Lembaga Papua Justice & Peace Pos Merauke yaitu Advokat Ferdinandus Linus Made Kainakaimu, SH berdasarkan surat mandat dari Ketua LBH Papua Justice & Peace Nomor : SM/LBH-PJP/III/2024 yang saat ini menangani pelayanan pemberian bantuan hukum cuma-cuma/gratis di Pos LBH PJP Merauke.
Selain itu, Pos LBH Papua Justice & Peace Merauke juga memiliki Kantor baru yang beralamat di jalan Brawijaya, Kelurahan Mandala, Distrik Merauke, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, demikian rilis yang diterima Revolusinew.com pada Rabu (6/3/2024).
Dikatakan bahwa kantor ini akan menjadi Pos LBH Papua Justice & Peace Merauke yang siap menerima Masyarakat yang kurang mampu/miskin untuk datang berkonsultasi mengenai bantuan hukum cuma-cuma/gratis.
Selama tahun 2023 LBH Papua Justice & Peace Pos Merauke telah menangani Perkara Pidana baik Non Litigasi (Pendampingan diluar Pengadilan) maupun Litigasi (didalam Pengadilan) sebanyak 96 Kasus Perkara Pidana dengan masing-masing Perkara Non Litigasi Sebanyak 26 Kasus dan Perkara Litigasi Sebanyak 70 kasus.
Menanggapi hal tersebut Yuliyanto, SH, MH selaku ketua LBH Papua Justice & Peace membenarkan bahwa saat ini Pos LBH PJP Merauke memiliki koordinator baru yaitu Advokat Ferdinandus Linus Made Kainakaimu, SH yang sementara ini menangani pelayanan bantuan hukum cuma-cuma/gratis.
Selanjutnya Yuliyanto menambahkan, bagi masyarakat Merauke yang membutuhkan konsultasi Hukum grastis bisa menghubungi nomor Hp 0811 482 345.
Selain itu tambahnya, bantuan hukum yang diberikan nantinya mencakup perkara-perkara baik ranah hukum pidana, pidana khusus, pidana umum dan hukum perdata, perdata khusus maupun perdata umum serta perkara-perkara dalam proses Litigasi maupun Non Litigasi.






