SERANG,Revolusinews.com – Aktivitas peternakan yang berlokasi di Kampung Cirendeu Cidarangdang, Desa Cirendeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi sorotan tajam. Peternakan yang diketahui bernama RJI Farm ini diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi dokumen legalitas yang jelas, sekaligus dituding menutup mata terhadap tanggung jawab sosial lingkungan kepada masyarakat sekitar, Rabu (16/09/2026)
Kecurigaan ini mencuat setelah tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di area peternakan, ditemukan berbagai jenis komoditas mulai dari sapi, kambing, hingga kolam lele. Ironisnya, di lokasi tersebut tidak terpampang papan nama perusahaan atau plang izin usaha sama sekali. Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi publik dan memperkuat indikasi adanya praktik usaha “gelap” yang bersembunyi dari pengawasan pemerintah daerah.

Kontradiksi Manajemen dan Respons “Meremehkan” dari Pemilik
Saat dikonfirmasi di lokasi, penanggung jawab lapangan bernama Sugiani berdalih bahwa RJI Farm bergerak di bidang pembesaran lele, sementara komoditas kambing hanya peliharaan dan sapi berorientasi musiman (tahunan). Namun, pernyataan ini justru membuka tabir ketidakselarasan izin awal. Berdasarkan kesaksian warga sekitar (yang identitasnya dirahasiakan), izin lingkungan yang pertama kali dimohonkan kepada masyarakat setempat secara spesifik hanya untuk peternakan sapi, bukan untuk komoditas campuran berskala masif.
Saat dihubungi via pesan WhatsApp, Hj. Arnawati justru memberikan jawaban bernada gurauan yang dinilai meremehkan fungsi kontrol sosial awak media.
“Ya itulah yang ada di situ, kambing lima ratus ekor eh lima ekor, dan ada lele kolamnya banyak tunggu hujan, serta sapi kalau tidak salah ada 17 ekor,” ketusnya dengan nada bercanda.
Sikap menyepelekan ini sangat disayangkan, mengingat sebuah entitas usaha yang berdampak langsung pada lingkungan hidup warga sekitar wajib tunduk pada transparansi informasi hukum, bukan dihadapi dengan kelakar tanpa substansi resmi.
Warga Mengeluh Nol Kompensasi dan Tanpa CSR
Jeritan juga datang dari warga setempat yang identitasnya dirahasiakan. Menurut penuturan warga, izin lingkungan awal yang diminta peternakan tersebut kepada masyarakat hanyalah untuk peternakan sapi. Namun pada realitasnya, komoditas di dalamnya terus bertambah tanpa adanya pembaruan dokumen lingkungan yang jelas.

Lebih miris lagi, sejak berdiri hingga saat ini, RJI Farm dituding tidak pernah memberikan kompensasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat maupun fasilitas ibadah seperti mushola setempat.
“Kompensasi atau CSR ke mushola sama sekali tidak ada. Paling hanya kurban kambing saat Idul Adha, itu saja,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Sorotan Regulasi dan Pelanggaran Hukum
Sikap acuh tak acuh pemilik RJI Farm ini bisa berimplikasi hukum serius. Jika terbukti tidak memiliki dokumen resmi, peternakan ini diduga mengangkangi sejumlah regulasi ketat berikut:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Setiap kegiatan usaha peternakan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar/izin operasional yang disesuaikan dengan skala dan dampak lingkungan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG. Membangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.
- Dokumen Lingkungan (UKL-UPL / SPPL): Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang disetujui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
- Izin Air Tanah (SIPA): Pemanfaatan air bawah tanah untuk operasional peternakan dan kolam lele wajib mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Dinas ESDM Provinsi Banten, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Penggunaan air tanah tanpa izin adalah tindak pidana.
- Kewajiban CSR: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan regulasi turunannya, setiap badan usaha wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) terhadap masyarakat terdampak.
Desak Bupati Serang dan Satpol PP bertindak tegas menyikapi temuan ini, tim media akan segera mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM Provinsi Banten untuk menguliti status perizinan RJI Farm.
Jika dalam verifikasi nanti terbukti bahwa RJI Farm melakukan praktik usaha secara ilegal, Bupati Serang didesak untuk bertindak tegas dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup total seluruh aktivitas peternakan tersebut. Pemerintah daerah tidak boleh kalah oleh oknum pengusaha yang diduga mengeduk keuntungan pribadi di atas pelanggaran hukum dan kesejahteraan warga sekitar.
Reporter: Sardi Jalu






