Aktivis Serang Selatan Soroti Prosedural Penggunaan Mobil Ambulans di Puskesmas Cikeusal

oleh -34 Dilihat
1002608208 11zon

SERANG,Revolusinews.com — Menanggapi klarifikasi Kepala Puskesmas Cikeusal, Dr. Siti Lolo Sundari Manik, terkait prosedur rujukan dan penggunaan ambulans terhadap seorang pasien yang mengalami sesak napas, saya, Repiana, Aktivis Serang Selatan, menilai persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengatakan bahwa seluruh tindakan sudah sesuai SOP, Rabu (16/09/2026).

Kalau memang benar seluruh prosedur telah dijalankan, maka sangat sederhana: buka SOP-nya, buka rekam medisnya, buka catatan tindakan medisnya, buka komunikasi dengan rumah sakit rujukan, serta buka dokumen penolakan ambulans atau penolakan rujukan oleh pasien.

Publik tidak membutuhkan penjelasan normatif bahwa Puskesmas mempunyai SOP. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian apakah SOP tersebut benar-benar diterapkan dalam kasus konkret, kapan pasien dinilai, bagaimana kondisi klinisnya, kapan dokter memutuskan rujukan, kapan rumah sakit dihubungi, apa jawaban rumah sakit, dan kapan pasien menyatakan menolak ambulans.

Jangan sampai SOP hanya menjadi tameng administratif ketika muncul persoalan pelayanan. SOP seharusnya menjadi instrumen keselamatan pasien, bukan sekadar dokumen untuk membenarkan tindakan setelah persoalan muncul.

Perlu saya tegaskan, Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan merupakan aturan yang berlaku dan secara khusus mengatur penyelenggaraan serta tata cara sistem rujukan, termasuk komunikasi dan tanggung jawab dalam sistem rujukan. Permenkes tersebut telah mencabut Permenkes Nomor 1 Tahun 2012.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan mengutamakan keselamatan pasien serta membuat standar prosedur operasional yang mengacu pada standar pelayanan kesehatan.

Artinya, pertanyaan publik bukan semata-mata “apakah ada SOP, tetapi “apakah SOP tersebut dijalankan dengan mengutamakan keselamatan pasien dalam kondisi konkret yang terjadi.

Apalagi apabila benar pasien mengalami sesak napas dan dokter Puskesmas kemudian merekomendasikan rujukan. Kondisi seperti ini harus dinilai berdasarkan kondisi medis pasien, bukan hanya berdasarkan kecepatan administratif atau keinginan pasien untuk segera berangkat.

Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas juga mengatur tugas, fungsi, peningkatan mutu pelayanan, sistem jejaring pelayanan, pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan Puskesmas. Dalam penyelenggaraan pelayanan, keselamatan pasien tetap menjadi prinsip penting yang harus diperhatikan.

Karena itu saya mempertanyakan pernyataan bahwa pasien memilih menggunakan kendaraan pribadi karena ingin cepat.

Pertanyaan sederhananya: ketika seorang pasien membutuhkan rujukan dan disebut mengalami sesak napas, apakah Puskesmas hanya berhenti pada penjelasan bahwa pasien menolak ambulans, atau memastikan pasien memahami konsekuensi medis dari penolakan tersebut dan memastikan proses rujukan tetap berlangsung secara aman.

Kalau memang benar pasien secara sadar menolak ambulans, maka harus ada bukti administrasi dan dokumentasi yang jelas mengenai penolakan tersebut. Siapa yang menjelaskan? Siapa yang menyaksikan? Apakah pasien atau keluarga memahami risiko? Apakah dokter memberikan penjelasan medis? Apakah penolakan tersebut tercatat dalam rekam medis?

Ini bukan soal mencari siapa yang salah.

Ini soal akuntabilitas pelayanan kesehatan.

UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang berkualitas dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan penyimpangan terhadap standar pelayanan. Dengan demikian, masyarakat memiliki dasar hukum untuk meminta penjelasan apabila merasa pelayanan publik tidak sesuai standar.

Saya juga mengingatkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 274 mewajibkan tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, SOP, etika profesi, dan kebutuhan kesehatan pasien; memperoleh persetujuan atas tindakan yang diberikan; serta membuat dan menyimpan catatan atau dokumen pemeriksaan, asuhan, dan tindakan.

Jadi, kalau Puskesmas menyatakan semuanya sudah sesuai SOP, silakan buktikan secara objektif melalui dokumen, bukan hanya melalui konferensi pers atau klarifikasi media.

Saya juga mempertanyakan soal “harus mendapatkan acc rumah sakit terlebih dahulu”. Ketentuan rujukan memang mengatur tata cara, komunikasi, dan kesiapan fasilitas penerima. Namun, penerapan prosedur tersebut harus dilihat bersama kondisi pasien dan tingkat kegawatdaruratannya. Jangan sampai prosedur administratif dipahami secara kaku sehingga keselamatan pasien justru menjadi nomor dua.

UU Kesehatan bahkan memberikan ketentuan khusus mengenai fasilitas pelayanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun masyarakat wajib memberikan pelayanan kepada orang dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.

Karena itu, saya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Serang tidak hanya menerima klarifikasi internal Puskesmas, tetapi melakukan pemeriksaan objektif terhadap kasus tersebut.

Minimal ada beberapa hal yang harus diperiksa:

  1. Rekam medis pasien, termasuk hasil pemeriksaan awal dan diagnosis sementara.
  2. Catatan dokter mengenai indikasi rujukan, termasuk alasan medis pasien dinyatakan perlu dirujuk.
  3. SOP rujukan Puskesmas Cikeusal yang berlaku pada saat kejadian.
  4. Dokumen komunikasi dengan rumah sakit tujuan, termasuk waktu komunikasi dan jawaban fasilitas penerima.
  5. Dokumen penolakan ambulans atau penolakan rujukan, apabila memang benar pasien menolak.
  6. Keterangan tenaga medis yang menangani pasien sejak pemeriksaan awal sampai pasien meninggalkan Puskesmas.
  7. Keterangan pasien dan keluarga, bukan hanya keterangan dari pihak Puskesmas.
  8. Kondisi ambulans dan ketersediaan tenaga medis pada saat kejadian.
  9. Pencatatan kronologi waktu, mulai pasien diperiksa, dokter memberikan rekomendasi rujukan, rumah sakit dihubungi, sampai pasien meninggalkan Puskesmas.
  10. Standar pelayanan publik Puskesmas, termasuk apakah informasi mengenai prosedur rujukan disampaikan secara jelas kepada pasien.

Kabupaten Serang sendiri memiliki regulasi daerah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023, misalnya, memuat struktur dan besaran tarif pelayanan kesehatan pada UPT Puskesmas Kabupaten Serang. Regulasi daerah tersebut tentu tidak menggantikan aturan nasional mengenai keselamatan pasien dan sistem rujukan, tetapi menunjukkan bahwa pelayanan Puskesmas juga merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Saya juga mencatat bahwa Pemkab Serang sebelumnya pernah memberikan klarifikasi terkait persoalan ambulans di Puskesmas Petir. Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa pasien dengan kondisi emergency dapat langsung diterima di IGD tanpa surat rujukan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan rujukan harus dibedakan antara rujukan rawat jalan/non-emergency dengan pelayanan kegawatdaruratan di IGD.

Maka saya meminta pihak Puskesmas Cikeusal jangan mencampuradukkan prosedur rujukan biasa dengan keadaan yang berpotensi membutuhkan penanganan segera tanpa menjelaskan kondisi medis pasien secara konkret.

Kalau pasien memang tidak dalam kondisi gawat, jelaskan dasar medisnya. Kalau pasien dalam kondisi gawat, jelaskan tindakan kegawatdaruratannya. Kalau pasien menolak ambulans, tunjukkan bukti penolakannya. Kalau rumah sakit harus dihubungi terlebih dahulu, tunjukkan bukti komunikasinya.

Semuanya bisa diuji.

Bagi saya, pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kalimat “sudah sesuai SOP”. Kalimat tersebut justru harus menjadi awal pembuktian, bukan akhir dari pertanggungjawaban.

Saya tidak sedang menuduh Puskesmas Cikeusal melakukan pelanggaran. Tetapi saya juga tidak mau masyarakat diminta percaya begitu saja hanya berdasarkan sebuah klarifikasi.

Jika benar sudah sesuai aturan, pemeriksaan terbuka justru akan membersihkan nama Puskesmas. Jika ternyata terdapat kekeliruan prosedur, pemeriksaan akan menjadi jalan untuk memperbaiki pelayanan agar persoalan serupa tidak terulang.

Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah Puskesmas.

Yang dipertaruhkan adalah keselamatan manusia.

Dan ketika menyangkut keselamatan manusia, administrasi tidak boleh mengalahkan substansi pelayanan. SOP tidak boleh mengalahkan keselamatan pasien. Dan klarifikasi tidak boleh menggantikan pemeriksaan objektif.

Reporter: Wahyu Ceko

No More Posts Available.

No more pages to load.