SUKABUMI. Revolusinews.com – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/09/2026).
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa kesepakatan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Daerah akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Laporan tersebut tadi telah disampaikan dan memaparkan hasil dari pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Agenda selanjutnya adalah Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2027. Rencana kerja tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang, sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DPRD sesuai dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai program yang menjadi prioritas daerah, dengan terlebih dahulu memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib,” jelasnya.
Salah satu prioritas utama adalah pemenuhan belanja wajib, untuk program-program yang memang prioritas, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya,” tegas Budi
Sementara itu, anggaran yang tersedia setelah memenuhi belanja wajib akan diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi, antara lain pada sektor infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan, dengan tetap memperhatikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dengan dilaksanakannya persetujuan bersama tersebut, proses Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Budi






