JAYAPURA, Revolusinews.com – Sebanyak 38 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menuntut haknya kepada Gubernur Papua Barat untuk membayar gaji pimpinan dan anggota MRPB bulan Juli sampai Oktober 2023.
Hal tersebut diungkapkan oleh pimpinan MRPB Yulianus Thebu bahwa telah terjadi pemberhentian Pimpinan dan Anggota MRPB masa jabatan 2017-2023 pada tanggal 10 Juli 2023 sebelum masa jabatannya berakhir pada 09 November 2023 atau dengan kata lain anggota MRPB masa jabatan 2017-2023 diberhentikan lebih cepat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Ia mengatakan, pemberhentian pimpinan dan anggota menyebabkan terjadi kekosongan MRPB sebagai Lembaga Representasi Kultural Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat.
Dalam kondisi terjadi kekosongan tersebut Pimpinan dan anggota (Purna) tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota MRPB di Dapil masing-masing untuk menjawab aspirasi pengaduan masyarakat adat, kaum perempuan, umat beragama dan kebutuhan rekomendasi bagi siswa-siswi OAP sebagai salah 1 (satu) syarat untuk melanjutkan pendidikan pada sekolah kedinasan dll, sampai dengan MRPB masa jabatan 2023-2028 mengucapkan sumpah/ janji,” ujar Yulianus Thebu.
Akibat pemberhentian dimaksud Pimpinan dan Anggota MRPB masa jabatan 2017-2023 tidak dibayarkan hak gaji selama 4 (empat) bulan, yaitu sejak bulan Juli, Agustus, September dan Oktober Tahun 2023,” Tegas Yulianus.
Melalui Kuasa Hukum Yuliyanto, SH, MH, pimpinan dan anggota MRPB melayangkan Somasi kepada Gubernur Papua Barat tertanggal 20 Februari 2024. Ia mengatakan kami merujuk pada bukti-bukti surat Anggota MRPB Demisioner Periode 2017 – 2023 Tertanggal 04 Desember 2023, perihal Permohonan Pembayaran kekurangan gaji MRPB masa bhakti Tahun 2017 – 2023 dan Disposisi Gubernur Papua Barat kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tertanggal 25 Januari 2024 dimana Pemerintah Daerah belum membayarkan kekurangan 4 (empat) bulan gaji yaitu bulan Juli 2023, Agustus 2023, September 2023, dan Oktober tahun 2023 terhadap 38 (tiga puluh delapan) orang Pimpinan dan Anggota MRPPB yang telah diberhentikan.
Yuliyanto, SH, MH, menambahkan bahwa kekurangan gaji untuk 38 (tiga puluh delapan) orang anggota MRPB Periode 2017 – 2023 dapat dirincikan sebagai berikut : Pembayaran Gaji Pimpinan dan anggota MRPB Bulan Juli 2023 adalah sebesar Rp. 1.275. 461. 725,- Bulan Agustus 2023 sebesar Rp. 1.275. 461. 725,- Bulan September 2023 sebesar Rp. 1.275. 461. 725,- dan Bulan Oktober 2023 sebesar Rp. 1.275. 461. 725,-, sehingga Total Pembayaran Gaji Pimpinan Dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat sejak bulan Juli sampai Oktober 2023 adalah sebesar Rp. 5. 101. 846. 900,- (lima milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Dirinya berharap, dengan adanya somasi ini Pemerintah Papua Barat melalui Gubernur Papua Barat dapat segera membayarkan 4 bulan hak gaji pimpinan MRPB dan anggota masa jabatan 2017-2023 yang terdiri dari 38 orang ini.
Namun apabila somasi yang telah kami berikan tidak dilaksanakan, maka kami akan melalukan segala upaya hukum lainnya agar segala hak klien kami dapat dipenuhi,” tegas Yuliyanto, SH,MH.






