Polisi Bekuk Pencuri Gabah di Ciamis, Satu DPO

oleh -277 Dilihat
oleh
img 20250320 232808 11zon

CIAMIS, Revolusinews.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian gabah beras berikut mengamankan satu orang pelaku dan satu pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang TKP pencuriannya di penggilingan padi Dusun Tamansari, Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Selain meringkus satu orang pelaku, Polres Ciamis juga mengamankan dua unit mobil Avanza hitam yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya.

Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan, kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB berlokasi di penggilingan padi yang ada di Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican ada dua unit mobil Avanza hitam.

Kendaraan yang tidak dikenal itu terparkir di samping belakang penggilingan padi. Setelah dicek ada dua orang yang tidak dikenal. Lalu berlari dan melompat ke Sungai Ciseel yang lokasinya berdekatan dengan tempat penggilingan padi.

“Di dalam dua unit mobil itu terdapat gabah dengan jumlah total sebanyak 19 karung gabah, dan padi dengan berat total 760 kilogram serta 30 kilogram beras atau seharga Rp 8 juta,” terang AKBP Akmal, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (20/3/2025).

Dengan adanya kejadian pencurian gabah beras tersebut, pemilik penggilingan padi, yakni Ucu Suherman, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Ciamis menyebut, untuk kronologis pengungkapannya, Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis bersama Unit Identifikasi dan Polsek Pamarican sedang melakukan olah TKP pencurian dan pemberatan gabah beras di penggilingan padi tersebut.

Kemudian, ada informasi pelaku berjumlah dua orang dan melarikan diri ke Sungai Ciseel. Maka dari itu, petugas kepolisian langsung menyisir Sungai Ciseel. Sewaktu menyisir sungai, petugas menerima informasi adanya orang yang meminta baju dan menanyakan ke arah Ciamis.