Polisi Ungkap Peredaran Petasan yang Diangkut dengan Minibus

oleh -2721 Dilihat
oleh
img 20230328 wa0005

CIREBON, Revolusinews.com – Polsek Utbar berhasil mengungkap peredaran petasan dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kendaraan minibus di Jalan Tuparev depan Kantor PDAM Kota Cirebon, Kecamatan Kejaksaan Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat pada Senin (27/3/2023).

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH MH melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan SH.

Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan SH mengatakan, penangkapan ini bermula saat Personel Reskrim Polsek Utbar dengan menggunakan sepeda motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon.

Berbekal informasi tersebut, personel menemukan dan menangkap pelaku dan barang buktinya. Petugas juga sudah mengamankan petasan tanpa izin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus.

“Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 11.30 WIB  unit Reskrim Polsek Cirebon Utara Barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon,” kata AKP Iwan Gunawan SH.

Dikatakannya, adapun pelaku yang berhasil diamankan RLH (22) Laki-laki dan WA (23) Laki-laki, keduanya warga Kelurahan Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Dengan barang bukti 7 (Tujuh ) dus petasan ukuran sedang dengan jumlah 11.600 butir petasan dan 16 (Enam belas ) dus dengan jumlah 16.000 butir petasan banting dengan nilai Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah).

“Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 3 tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yg dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2017,” tutup AKP Iwan Gunawan SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.